Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
KABUPATEN KAPUAS KECAMATAN MANTANGAI
DESA SRIWIDADI
KEPUTUSAN KEPALA DESA SRIWIDADI
NOMOR : 01 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA WEBSITE
DESA
DESA SRIWIDADI KECAMATAN MANTANGAI
KEPALA DESA SRIWIDADI,
Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dengan tingkat kualitas pelayanan dan transparansi
penyelenggaraan pemerintahan serta memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
b. Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( LembaraIndonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomo 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelola Informasi di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Daerah;
11. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pembentukan
Tim Pengelola Website Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai
KEDUA : Menunjuk Tim Pengelola Website Desa Sriwidadi sebagaimana tersebut pada lampiran surat
keputusan ini;
KETIGA : Tim
Pengelola Website Desa Sriwidadi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas:
a. Mengelola Website Desa
b. Mengumumkan informasi publik melalui media
Website Desa
c. Memberikan informasi yang dapat diakses untuk
memenuhi permohonan informasi publik.
d. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul sebelum menyatakan informasi publik.
KEEMPAT :
Dalam melaksanakan tugas tim pengelola Website Desa sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dalam surat keputusan ini
bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sriwidadi
Pada
tanggal : 02 Januari 2024
KEPALA
DESA SRIWIDADI
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. 1. Camat Mantangai Di Mantangai
2. 2. BPD
Sriwidadi Di Sriwidadi
3. 3. Arsip
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Sriwidadi
Nomor : 01 Tahun 2024
Tanggal :
02 Januari 2024
SUSUNAN TIM PENGELOLA WEBSITE DESA
SRIWIDADI
TAHUN 2024
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM TIM |
KETERANGAN |
1. |
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep |
Penanggung jawab |
Kepala Desa |
2. |
EKA NORMAWATI |
Admin |
Sekretaris Desa |
3. |
IMAS SITI MASITOH |
Operator |
Kaur Tata Usaha Dan Umum |
4. |
KISTI NUR ANISA, S.Pd |
Operator |
Kasi Pelayanan |
5. |
SLAMET RIYADI |
Kontributor |
Kasi Pemerintahan |
KEPALA DESA SRIWIDADI
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar