Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pancasila Sebagai Benteng Idiologi Bangsa; Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

  Pancasila Sebagai Benteng Ideologi Bangsa: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang luar biasa. Dari Sabang sampai Merauke, terdapat ribuan pulau, berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Di tengah keberagaman tersebut, Indonesia membutuhkan sesuatu yang bisa menjadi pengikat dan panduan bagi semua lapisan masyarakat agar tetap bersatu dan hidup harmonis. Pancasila adalah jawaban dari kebutuhan tersebut. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi tidak hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai benteng ideologi yang melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang peran krusial Pancasila dalam mempertahankan keutuhan negara di tengah berbagai ancaman, terutama ancaman ideologi asing. Refleksi dari Hari Kesak

REGULASI INFORMASI PUBLIK

 REGULASI INFORMASI PUBLIK

 


Di era digitalisasi ini, sudah sewajarnya kalau setiap desa berusaha dan berlomba untuk meningkatkan eksitensinya dalam mengembangkan sistem pemerintahan desa yang berkualitas, dinamis dan berkelanjutan. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan sumber daya manusia serta tata kelola pemerintahan desa berbasis website. Sumber daya manusia yang handal dapat mempercepat digitalisasi suatu desa khususnya pada desa yang sudah maju dan desa mandiri, namun bukan berarti desa yang minin SDM tidak bisa berkembang dan  tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cukup signifikan. kita dari desa yang sedang berkembang harus bekerja keras untuk mengejar ketertinggalan terutama pada asfek teknologi digital, Tips yang paling jitu adalah siap belajar, siap mencoba, siap mengunggah dan siap menerima kritik dan saran serta siap menerima apapun  hasilnya.

Dalam rangka menyongsong tahun 2024 setiap desa akan mengevaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya sebagai bahan telaah dan strategi agar di tahun selanjutnya mampu dan berdaya saing untuk mewujudkan visi dan misi secara maksimal.Untuk memaksimalkan pelayan dan transparansi publik perlu adanya regulasi skala desa untuk menunjang kinerja dan sebagai payung hukum bagi pengelolanya. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengamanatkan pentingnya informasi publik bagi setiap desa untuk meminimalisir tingkat kesenjagan antara desa yang sudah maju dengan desa yang beru berkembang bahkan desa yang masih sangat tertinggal untuk mendapatkan layanan informasi publik serta layanan berbasis Internet.Adapun Regulasi tersebut diantaranya sebagai berikut :

a.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

b.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038

c.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

d.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

e.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

f.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

g.      Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15);

h.      Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

i.        Peraturan Bupati Badung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapus;

j.        Keputusan Bupati Badung Nomor 80/DISKOMINFO/ TAHUN 2022 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan  Dokumentasi Kabupaten Kapua


Dalam artikel ini terdapat 3 ( Tiga ) Regulasi penting dalam mengelola informasi publik Skala desa yaitu : .

1.              Peraturan desa 

Peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa. Penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala desa bersama badan permusyawaratan desa membuat peraturan desa sesuai dengan peruntukanya misalnya tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa sebagai acuan dalam pelaksanaan kinerja PPID yang didalamnya termuat , pengertian, maksud, fungsi  dan tujuan dari isi perdes tersebut di buat.

    2. Peraturan Kepala Desa 

Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam peraturan desa tentang Pedoman Pengeloan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di lingkungan Pemerintahan Desa maka perlu di keluarkan/di buat Peraturan Kepala Desa sebagai Pedoman Pelaksana dan acuan bagi Pengelola PPID yang memuat penjabaran dan  tata kerja, maupun kewenangan  dalam pelaksanaan peraturan desa yang dimaksud. Dalam Peraturan Kepala Desa maupun Peraturan Bersama Kepala Desa memuat rincian dari penjabaran Peraturan Desa sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas PPID.

    3.  Keputusan Kepala Desa

Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa, dalam penetapannya bersifat konkrit, individual dan final.Dalam pengelolaan transparansi informasi dan dokumentasi desa, perlu menerbitkan surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa sebagai dasar seseoarang untuk melaksanakan tugas berdasarkan isi surat keputusan tersebut, yang berisikan tupoksi serta kewenangannya.


Komentar

Sejarah Desa