Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
REGULASI INFORMASI PUBLIK
REGULASI INFORMASI PUBLIK
Di era digitalisasi
ini, sudah sewajarnya kalau setiap desa berusaha dan berlomba untuk
meningkatkan eksitensinya dalam mengembangkan sistem pemerintahan desa yang
berkualitas, dinamis dan berkelanjutan. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh
pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan sumber daya manusia
serta tata kelola pemerintahan desa berbasis website. Sumber daya manusia yang
handal dapat mempercepat digitalisasi suatu desa khususnya pada desa yang sudah
maju dan desa mandiri, namun bukan berarti desa yang minin SDM tidak bisa
berkembang dan tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang
cukup signifikan. kita dari desa yang sedang berkembang harus bekerja keras
untuk mengejar ketertinggalan terutama pada asfek teknologi digital, Tips yang
paling jitu adalah siap belajar, siap mencoba, siap mengunggah dan siap
menerima kritik dan saran serta siap menerima apapun hasilnya.
Dalam rangka
menyongsong tahun 2024 setiap desa akan mengevaluasi hasil kinerja tahun
sebelumnya sebagai bahan telaah dan strategi agar di tahun selanjutnya mampu
dan berdaya saing untuk mewujudkan visi dan misi secara maksimal.Untuk
memaksimalkan pelayan dan transparansi publik perlu adanya regulasi skala desa
untuk menunjang kinerja dan sebagai payung hukum bagi pengelolanya.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengamanatkan pentingnya
informasi publik bagi setiap desa untuk meminimalisir tingkat kesenjagan antara
desa yang sudah maju dengan desa yang beru berkembang bahkan desa yang masih
sangat tertinggal untuk mendapatkan layanan informasi publik serta layanan
berbasis Internet.Adapun Regulasi tersebut diantaranya sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
b. Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
f. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
g. Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
429, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 15);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
i.
Peraturan Bupati Badung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapus;
j. Keputusan Bupati Badung Nomor 80/DISKOMINFO/ TAHUN 2022 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kapua
Dalam artikel ini
terdapat 3 ( Tiga ) Regulasi penting dalam mengelola informasi publik Skala
desa yaitu : .
1.
Peraturan desa
Peraturan desa
merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di ruang lingkup desa. Penetapan peraturan desa merupakan
penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala desa bersama badan
permusyawaratan desa membuat peraturan desa sesuai dengan peruntukanya misalnya
tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di
Lingkungan Pemerintahan Desa sebagai acuan dalam pelaksanaan kinerja PPID yang
didalamnya termuat , pengertian, maksud, fungsi dan tujuan dari isi
perdes tersebut di buat.
2.
Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang
bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam peraturan desa tentang Pedoman
Pengeloan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di lingkungan
Pemerintahan Desa maka perlu di keluarkan/di buat Peraturan Kepala Desa sebagai
Pedoman Pelaksana dan acuan bagi Pengelola PPID yang memuat penjabaran
dan tata kerja, maupun kewenangan dalam pelaksanaan peraturan desa
yang dimaksud. Dalam Peraturan Kepala Desa maupun Peraturan Bersama Kepala Desa
memuat rincian dari penjabaran Peraturan Desa sehingga memudahkan dalam
pelaksanaan tugas PPID.
3.
Keputusan Kepala Desa
Keputusan Kepala Desa
adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala desa yang bersifat menetapkan
dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa, dalam penetapannya
bersifat konkrit, individual dan final.Dalam pengelolaan transparansi informasi
dan dokumentasi desa, perlu menerbitkan surat Keputusan Kepala Desa tentang
Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa sebagai
dasar seseoarang untuk melaksanakan tugas berdasarkan isi surat keputusan
tersebut, yang berisikan tupoksi serta kewenangannya.
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar