Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas

  Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas Meta Deskripsi: Pengcab Lemkari Kapuas mengukuhkan 29 karateka Sabuk Hitam pasca Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan. Kegiatan berlangsung khidmat di Taman Batalion Kuala Kapuas sebagai wujud pembinaan karate berjenjang dan berkelanjutan. Kontributor Sriwidadi, Minggu 25 Januari 2026; Pengurus Cabang (Pengcab) Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Kabupaten Kapuas secara resmi melaksanakan Pengukuhan dan Penyematan Sabuk Hitam kepada 29 karateka Lemkari Kapuas , pada Minggu, 25 Januari 2025 , bertempat di Taman Batalion, Jalan Kalimantan, Kuala Kapuas . Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan para karateka Lemkari Kapuas setelah mengikuti Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan yang diselenggarakan oleh Pengprov Lemkari Kalimantan Selatan pada 18–21 Januari 2026 di SLB Banjarbaru, Kalimantan Selatan . Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh makna, serta dihadiri oleh Ketua Umum Lemkari Kapuas H. Arb...

DESA MAJU

 

DESA MAJU


 

a.              A.  Pengertian Desa

Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,            kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat setempat , hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.

b.                B. Pengertian Maju

Pengertian maju menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bergerak ke depan atau membawa ke keadaan yang lebih baik lagi,

c.                   C. Pengertian Desa Maju

Pengertian desa maju atau disebut sebagai desa pra sembada adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa , kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan .

Dasar Hukum Status Desa Maju adalah sebagai berikut:

1.       1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

2.       2. Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

3.       3. Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan

d.                 D. Karakteristik Desa Maju

Desa maju merupakan sebuah desa yang memiliki tingkat kemajuan signifikan dalam berbagai sektor,    seperti ekonomi, social, dan infrastruktur. Desa maju memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.       Adanya pengembangan potensi desa yang dilakukan secara berkelanjutan

2.  Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan

3.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksibilitas dan efisiensi pelayanan public

4.     Adanya investor swasta dalam pengembangan usaha-usaha ekonomi di desa

5.    Kerja sama antar desa (BKAD) dalam berbagai bidang dan mampu mengatasi permasalahan yang ada di desa

e.                E. Kendala yang dihadapi desa maju

1.       Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia

2.       Perubahan status sosial dan budaya yang mempengaruhi stabilitas desa

3.       Perubahan lingkungan dan alih fungsi tata guna tanah/ lahan

4.       Persaingan produk unggulan dalam pemanfaatan teknologi

5.       Terjadinya monopoli dalam sektor tertentu

F. Ciri-Ciri Desa Maju

Desa maju mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.       Memiliki SDM yang tinggi serta  partisipasi aktif dalam pembangunan desa

2.       Memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap lingkungan sekitarnya

3.  Terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam   pembangunan desa

4.       Adanya pelestarian budaya dan  kearifan lokal  yang masih terjaga

5.       Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan desa

6.       Sarana dan prasarana yang memadai

7.       Akses kesehatan dan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat

8.       Akses teknologi dan informasi serta komuniksi yang memadai

9.       Penguatan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat

10.   Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, transparansi dan akuntabel

g.                 G. Indikator Desa Maju

1.  Indeks Pembangunan Desa

Yaitu hasil pengukuran dari badan statistik ( BPS ) berdasarkan data hasil pendataan potensi desa ( Podes ), dengan skor nilai antara 0-100, meliputi:

a.       Indeks Pembangunan Desa, meliputi:

1.       Ketersediaan Pelayanan Dasar

2.       Infrastruktur Dasar

3.       Eksesibilitas/ Transportasi

4.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b.      Kalsifikasi Desa Berdasarkan IPD Dibagi Menjadi Empat Yaitu:

1.       Desa Sangat Tertinggal

2.       Desa Tertinggal

3.       Desa Berkembang

4.       Desa Maju/Mandiri

2.       Indek Desa Membangun

Yaitu berdasarkan survey yang dilakukan oleh kementerian desa mencakup tiga variabel dengan skor indeks 0-1, yaitu:

a.       Indeks Desa Membangun, meliputi:

1.      Indeks ketahanan social, meliputi : pendidikan, kesehatan, modal social dan pemukiman

2.  Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: keragaman produksi masyarakat, akses pusat  perdagangan dan pasar, akses logistic, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah

3.    Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana

b.      Klasifikasi Desa Berdasarkan IDM terbagi menjadi lima status desa adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal

2.       Desa Tertinggal

3.       Desa Berkembang

4.       Desa Maju

5.       Desa Mandiri

h.                  H. Klasifikasi Status Desa Berdasarkan Skors Nilai  IDM

Bahwa untuk menuju desa maju perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi, ekologi saling menguatkan satu sama lainnya, sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aktifitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan diperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan sosial, ekonomi serta ekologi.

Klasifikasi Desa Berdasarkan IPD Dan IDM adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal                          :  < 0,491

2.       Desa Tertinggal                                         :  > 0.491- < 0,599

3.       Desa Berkembang                                   :  > 0,599- < 0,707

4.       Desa Maju                                                  :  > 0,707- < 0,815

5.       Desa Mandiri                                             :  > 0,815

Demikian artikel singkat tentang desa maju semoga bermanfaat.

 

 

Komentar

Sejarah Desa