Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pancasila Sebagai Benteng Idiologi Bangsa; Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

  Pancasila Sebagai Benteng Ideologi Bangsa: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang luar biasa. Dari Sabang sampai Merauke, terdapat ribuan pulau, berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Di tengah keberagaman tersebut, Indonesia membutuhkan sesuatu yang bisa menjadi pengikat dan panduan bagi semua lapisan masyarakat agar tetap bersatu dan hidup harmonis. Pancasila adalah jawaban dari kebutuhan tersebut. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi tidak hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai benteng ideologi yang melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang peran krusial Pancasila dalam mempertahankan keutuhan negara di tengah berbagai ancaman, terutama ancaman ideologi asing. Refleksi dari Hari Kesak

STANDAR OPERASIOANAL PROSEDUR ( SOP ) PPID DESA

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

LAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PPID DESA SRIWIDADI

 

 


A.     LATAR BELAKANG

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan  penyelenggaraan  negara  yang baik.  Komitmen  Pemerintahan Desa Sriwidadi untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah dibuktikan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa Nomor 2 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi. Peraturan perundangan di atas, telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diantaranya bertugas untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, penetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi di lingkungan PPID Desa Sriwidadi menjadi mutlak. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa  Sriwidadi  dapat berjalan efektif dan  hak-hak  publik  terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

B.       LANDASAN HUKUM


1.     Undang-Undang   Nomor   14   Tahun   2008   tentang   Keterbukaan Informasi Publik      (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20                                Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846);

2.     Undang-Undang   Nomor   25   Tahun   2009    tentang    Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038);

3.     Undang-Undang  Nomor  43    Tahun    2009    tentang    Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, tambahan lembaran Negara Nomor 5071);

4.     Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

5.     Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi  Publik Desa.

6.     Peraturan Bupati Kapuas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas;

7.     Keputusan Bupati Kapuas  Nomor 80/DISKOMINFO/TAHUN 2022          Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kabupaten Kapuas;

8.    Peraturan Desa Sriwidadi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Transparansi Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Desa

8.     Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi.


C.         MAKSUD DAN TUJUAN

1.    Maksud

Pedoman ini sebagai acuan tentang ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Desa  Sriwidadi dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik.

2.     Tujuan SOP ini diharapkan dapat :

mendorong    terwujudnya    implementasi    Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .

 

 memberikan pedoman bagi PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Meningkatkan  pelayanan  informasi  publik  di  lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

II.      HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu,  biaya  ringan/proporsional dengan cara sederhana, sementara Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

III.      ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1.       Transparansi

         Bersifat  terbuka,  mudah  dan  dapat  diakses  oleh  semua  pihak  yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

2.       Akuntabilitas

         Dapat   dipertanggungjawabkan   sesuai   dengan   ketentuan   Peraturan

         Perundang-undangan.

3.       Kondisional

        Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat    berpegang pada prinsip efisiensi danefektifitas.

4.       Partisipatif

        Mendorong peran  serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5.       Kesamaan hak

        Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.

6.       Keseimbangan hak dan Kewajiban

         Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.

 IV.      KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI  PUBLIK

Pelayanan informasi publik dilaksanakan oleh :

1. PPID Desa Sriwidadi

V.     STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI   PUBLIK

Setiap penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.

Adapun Standar Opersional Prosedur pelayanan informasi publik, sebagai berikut :

1.                  OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI  PUBLIK

1        Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh front office dan back office yang baik

2        Front Office meliputi :

Desk layanan langsung Desk layanan via media

3        Back Office meliputi :

Bidang pelayanan dan dokumentasi informasi Bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi Bidang penyelesaian sengketa informasi

.2.     DESK INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik,

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan  melalui  media  antara  lain  menggunakan   telepon,    e-mail dan website.

3.       TEMPAT DAN WAKTU PELAYANAN INFORMASI

a.  Tempat/Sekretariat PPID              

   Sekretariat PPID Desa Sriwidadi      : Kantor Desa

b. Penyelenggaraan pelayanan informasi  publik  dilaksanakan  pada hari kerja yaitu pada       hari Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut :

Senin - Kamis                  : Pkl. 08.00 s/d 14.00 WITA

Istirahat                           : Pkl. 12.00 s/d 13.00 WITA

Jumat                              : Pkl. 08.00 s/d 11.00 WITA

4.       MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

a.      Pemohon informasi datang ke tempat layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi  serta  melampirkan  foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi;

       b.   Petugas  memberikan  tanda  bukti     penerimaan     permintaan informasi publik          kepada pemohon informasi publik;

c.   Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;

d.   Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.   Jika   informasi   yang   diminta masuk dalam kategori informasi yang di kecualikan, maka PPID Desa Sriwidadi menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (UU KIP);

e.   Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik;

f.     Membukukan   dan    mencatat   (Buku    Register    Permohonan

      Informasi).

5.  PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:

1.         PPID  akan  menolak  memberikan  informasi  publik  yang  tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

 

a.      PPID    mempersiapkan    daftar      pemohon      dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;

b.      PPID  mengadakan  rapat  koordinasi  dengan  melibatkan Perangkat Desa yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

c.       Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

d.      Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

2.    PPID   akan   memberikan   tanggapan   atas   keberatan   yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

 

a.    PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;

b.    PPID  mengadakan  rapat  koordinasi  dengan  melibatkan Perangkat Desa yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

 c     Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acarayang ditandatangani oleh               seluruh peserta rapat;

d.  Hasil keputusan rapat didokumentasikan secarabaik.

 

3.  Penyelesaian sengketa informasi

a.  PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketainformasi;

b.  PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;

b. Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.

Demikian draf rancangan SOP PPID Desa sebagai acuan tugas Pengelolaan Transparansi Informasi



dan Dokumentasi tahun 2024.

 

 

 

Komentar

Sejarah Desa