Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
STANDAR OPERASIOANAL PROSEDUR ( SOP ) PPID DESA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
LAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PPID DESA SRIWIDADI
A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi pertahanan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu
ciri
penting
negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik.
Komitmen Pemerintahan
Desa Sriwidadi
untuk menerapkan
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, telah dibuktikan
dengan ditetapkannya
Keputusan Kepala Desa Nomor 2 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi. Peraturan perundangan di atas, telah
memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang
untuk memperoleh
Informasi Publik. Dimana,
setiap
badan
Publik
mempunyai kewajiban
dalam
menyediakan dan
melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat
waktu, biaya ringan dan
cara
sederhana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diantaranya bertugas untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, penetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi di lingkungan PPID Desa Sriwidadi menjadi mutlak. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Sriwidadi dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (lembaran Negara RI
tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang
Kearsipan
(lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, tambahan lembaran Negara Nomor 5071);
4. Undang – Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar
Layanan Informasi Publik Desa.
6. Peraturan Bupati
Kapuas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi Publik
dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Kapuas;
7. Keputusan Bupati Kapuas
Nomor 80/DISKOMINFO/TAHUN 2022 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kabupaten Kapuas;
8. Peraturan Desa Sriwidadi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Transparansi Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Desa
8. Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman ini sebagai acuan tentang ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Desa Sriwidadi dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik.
2. Tujuan SOP ini diharapkan
dapat :
ď‚· mendorong terwujudnya implementasi
Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .
ď‚· memberikan pedoman
bagi PPID dalam melaksanakan pelayanan
informasi publik.
ď‚· Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
II. HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dengan cara sederhana, sementara Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
III. ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Transparansi
Bersifat
terbuka,
mudah dan
dapat diakses oleh
semua
pihak
yang
membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
3. Kondisional
Sesuai dengan
kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan
tepat berpegang pada prinsip efisiensi danefektifitas.
4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif
dalam arti tidak
membedakan
suku, ras, agama, golongan,
gender dan
status ekonomi.
6. Keseimbangan hak
dan
Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.
IV. KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik dilaksanakan oleh
:
1. PPID Desa Sriwidadi
V. STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Setiap penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.
Adapun Standar Opersional Prosedur pelayanan informasi publik, sebagai berikut :
1.
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1 Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh “front office” dan “back office” yang baik
2
Front Office meliputi :
Desk layanan langsung Desk layanan via media
3
Back Office meliputi :
Bidang pelayanan
dan dokumentasi informasi Bidang pengolahan data dan
klasifikasi informasi Bidang penyelesaian
sengketa
informasi
.2. DESK INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, e-mail dan website.
3. TEMPAT DAN WAKTU PELAYANAN INFORMASI
a. Tempat/Sekretariat PPID
ď‚· Sekretariat PPID Desa Sriwidadi : Kantor Desa
b. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut :
Senin - Kamis : Pkl. 08.00 s/d 14.00 WITA
Istirahat : Pkl. 12.00 s/d 13.00 WITA
Jumat : Pkl. 08.00 s/d 11.00 WITA
4. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
a. Pemohon informasi datang ke tempat layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi;
b. Petugas
memberikan tanda
bukti
penerimaan
permintaan informasi publik
kepada pemohon informasi publik;
c. Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang
telah ditandatangani oleh
pemohon;
d. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang di kecualikan, maka PPID Desa Sriwidadi menyampaikan alasan
penolakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (UU KIP);
e. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik;
f. Membukukan dan mencatat (Buku Register Permohonan
Informasi).
5. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme Penyelesaian
Sengketa Informasi:
1.
PPID akan
menolak
memberikan informasi publik
yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
a.
PPID mempersiapkan daftar pemohon
dan/atau
pengguna informasi yang akan
ditolak;
b.
PPID mengadakan
rapat
koordinasi
dengan melibatkan Perangkat Desa yang
terkait paling
lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan
diterima PPID;
c.
Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh
seluruh peserta rapat;
d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan
yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
a. PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon
dan/atau pengguna
informasi;
b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Perangkat Desa yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
c Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acarayang ditandatangani oleh seluruh
peserta rapat;
d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan
secarabaik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
a. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketainformasi;
b. PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
b. Pada saat sengketa
informasi berlanjut ke Komisi Informasi,
PTUN, dan MA, maka PPID
melakukan pendampingan hukum untuk
penyelesaian sengketa informasi.
Demikian draf rancangan SOP PPID Desa sebagai acuan tugas Pengelolaan Transparansi Informasi
dan Dokumentasi tahun 2024.
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar