Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TUPOKSI PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ( PPID Desa )
adalah Pejabat yang bertanggung jawag di bidang Penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik Desa, Berdasarkan Peraturan perundang-undangan
dan Keputusan Kepala Desa Nomor 3 Tahun
2024 tentang .Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pelayanan Informasi publik
Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi.
PPID Desa Sriwidadi memiliki
tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :
1. 1. PPID Desa Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan
pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa
2. 2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa
3. 3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1,
PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa
secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
a.
Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala;
b.
Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
c.
Informasi terbuka lainya yang di minta pemohon Informasi Publik.
4. 4. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka
1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang
kearsipan.
5. 5. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan
pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa
yang dapat diakses oleh Publik.
6. 6. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1,
PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
Desa melalui pengumuman dan /atau permohonan.
7. 7. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas
untuk mengkoordinasikan :
a. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui website atau media yang
secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat;
dan
b. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik
dan benar , mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara
yang digunakan oleh penduduk setempat.
8. 8. Dalam hal permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :
a. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik
setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
b.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana
diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu diKecualikan;
c.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara
jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
9. 9. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan
Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
10. 10. Dalam hal Penyusunsn
Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan
rekapitulasi jumlah permohonan informasi public , jumlah permohonan imformasi
yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi
11. 11. Dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :
a.
Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam dalam
melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
b.
Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
c.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila
Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia
dengan disertai alas an serta pertimbangan tentang hak dan tata cara bagi
pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d.
Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah
wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memuktakhirkan
daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 ( Satu ) kali dalam
sebulan dalam hal Badan Publik memilki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas
Informasi.
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar