Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

  Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa Pendahuluan Sistem tata kelola desa yang baik menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan transparan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah mengembangkan berbagai sistem digital, salah satunya adalah Omspan (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) . Omspan berperan dalam memantau alokasi, penggunaan, serta pelaporan dana desa secara lebih akurat dan real-time. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peran Omspan dalam tata kelola desa, manfaatnya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Apa Itu Omspan? Omspan adalah sistem digital berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengawasi serta memantau realisasi anggaran dan perbendaharaan negara, termasuk dana desa. Sistem ini menjadi alat utama bagi berbagai instansi pemerintah, te...

TUPOKSI PPID

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ( PPID Desa ) adalah Pejabat yang bertanggung jawag di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik Desa, Berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Kepala Desa  Nomor 3 Tahun 2024 tentang .Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pelayanan Informasi publik Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi.

 PPID Desa Sriwidadi memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut : 

1.  1. PPID Desa Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa

2.  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa

3. 3. Dalam  rangka  tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

a.       Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.      Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan

c.       Informasi terbuka lainya yang di minta pemohon Informasi Publik.

4.   4.  Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang kearsipan.

5.   5. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh Publik.

6. 6. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan /atau permohonan.

7.     7. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :

a.   Pengumuman Informasi Publik Desa melalui website atau media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

b.  Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar , mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

8.      8. Dalam hal permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :

a.     Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.

b.      Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu diKecualikan;

c.       Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;

9.  9. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

10.  10. Dalam hal Penyusunsn Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi public , jumlah permohonan imformasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi

11.  11. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :

a.       Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;

b.      Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;

c.       Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pertimbangan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d.      Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memuktakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 ( Satu ) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memilki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi.


Komentar

Sejarah Desa