Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

  Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa Pendahuluan Sistem tata kelola desa yang baik menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan transparan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah mengembangkan berbagai sistem digital, salah satunya adalah Omspan (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) . Omspan berperan dalam memantau alokasi, penggunaan, serta pelaporan dana desa secara lebih akurat dan real-time. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peran Omspan dalam tata kelola desa, manfaatnya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Apa Itu Omspan? Omspan adalah sistem digital berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengawasi serta memantau realisasi anggaran dan perbendaharaan negara, termasuk dana desa. Sistem ini menjadi alat utama bagi berbagai instansi pemerintah, te...

POTENSI DESA

 

POTENSI DESA

 

1)    Pengertian dari Potensi  adalah sebuah kemampuan dasar yang dimiliki manusia / seseorang yang dapat dikembangkan untuk menghasilkan sesuatu baik berupa barang maupun jasa. Kemampuan dasar dapat terdeteksi ketika seseorang masih berusia kanak-kanak , dengan melihat atau memantau segala tingkah laku yang mungkin di kemudian hari dapat dijadikan pemahaman bahwa anak tersebut mempunyai kelebihan dalam beberapa hal dibandingkan dengan usia anak yang sama. Kemampuan dasar juga dapat terlihat pada anak pada saat usia remaja hingga usia dewasa.

2)  Pengertian potensi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah suatu kemampuan yang mempunyai berbagai kemungkinan atau harapan untuk di kembangkan melalui suatu proses berdasarkan kemampuan dasarnya.

3)   Pengertian   desa menurut undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan /atau hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia

4)   Pengertian Potensi Desa adalah  merupakan sumber daya alam  dan  manusia yang di miliki atau terdapat di desa ,yang dapat dimanfaatkan atau dikelola  bagi  keberlangsungan  dan perkembangan desa. Adapun potensi desa meliputi  beberapa jenis diantaranya :




1. Potensi Jenis Fisik antara lain

a)           a) Potensi berdasarkan sumber daya alam  adalah kekayaan alam yang terdapat di suatu desa           meliputi:

i)   Tanah merupakan sumber daya alam terbesar yang dimiliki desa yang di dalamnya terkandung berbagai bahan mineral serta dimanfaatkan untuk lahan pertanian

ii)    Air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk kebutuhan sehari-hari , untuk irigasi dan lain sebagainya.

iii) Bentang alam yang beragam baik dataran rendah maupun dataran tinggi  serta pegunungan yang dapat dikelola menjadi destinasi wisata.

iv)  Keanekaragaman hewani dan nabati sebagai asupan gizi maupun merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat

b)      b) Potensi sumber daya manusia merupakan kemampuan untuk mengolah dan memanfaatkan          sumber daya alam tersebut meliputi:

i)        Sumber tenaga kerja

ii)      Sumber manajemen pengelola potensi desa

iii)    Sosial dan Budaya

2. Jenis Potensi Non Fisik antara Lain:

a)                          i)      Sikap gotong-royong pada lingkungan masing-masing

b)                         ii)   Lembaga pendidikan di setiap tingkatan

c)                       iii)    Lembaga sosial melalui pemberdayaan masyarakat

d)                       iv)   Aparatur desa dalam pelayanan masyarakat dan pengembangan kemampuan untuk                       memberdayakan masyarakat guna meningkatkan pendapatan masyarakat

 

c)       3. Faktor – faKtor yang mempengaruhi  sumber potensi  desa adalah

i)    Keadaan Geografis setiap desa tidak sama yaitu berada pada dataran rendah, tinggi, maupun pegunungan

ii) Jumlah penduduk merupakan pasokan ketenagakerjaan dan kemampuan dalam mengolah potensi yang ada di desa

iii)  Tingkat kesuburan tanah mempengaruhi dalam tata guna tanah untuk pertanian, perkebunan atau lainya

iv)    Iklim dalam hal besaran curah hujan  rata-rata per tahun

v)      Flora dan fauna yang terdapat di desa

vi)    Sumber mineral yang terdapat di desa




d)      4. Menggali potensi desa adalah merupakan langkah identifikasi terhadap sumber-sumber                potensi yang ada di desa untuk mendapatkan data agar dapat di kembangkan sesuai                      peruntukannya , misalnya sebagai produk unggulan desa, meliputi

i)        Sumber daya manusia yaitu kemampuan untuk mengolah suatu produk tertentu

ii)      Sumber daya alam baik tumbuhan maupun hewan yang dapat di kembangkan

e)      5. Kendala yang dialami desa dalam mengolah potensi desa meliputi

i)        Sumber daya manusia yang masih rendah untuk mengolah suatu produk unggulan

ii)      Permodalan yang serba terbatas

iii)    Manajemen produksi dan pemasaran

f)       6. Sumber potensi yang menonjol di desa sriwidadi yaitu

i)        Ketersediaan tenaga kerja

ii)      Komunitas tanaman bonsai

iii)    Home industri keripik

iv)    Peternakan

v)      Kelapa sawit

vi)    Latek

5)    Upaya pemerintah desa dalam membina dan menjembatani dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui:

a)                      i)    Pelatihan pengolahan produk unggulan

b)            ii)     Pelatihan wirausaha

c)                   iii)    Pemasaran

d)           iv)    Modal usaha

Potensi desa dapat dijadikan sebagai produk unggulan desa apabila semua elemen yang berkepentingan baik pemerintah desa, wirausahawan maupun masyarakat sebagai konsumen memiliki fisik dan misi yang sama .

Komentar

Sejarah Desa