Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas

  Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas Meta Deskripsi: Pengcab Lemkari Kapuas mengukuhkan 29 karateka Sabuk Hitam pasca Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan. Kegiatan berlangsung khidmat di Taman Batalion Kuala Kapuas sebagai wujud pembinaan karate berjenjang dan berkelanjutan. Kontributor Sriwidadi, Minggu 25 Januari 2026; Pengurus Cabang (Pengcab) Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Kabupaten Kapuas secara resmi melaksanakan Pengukuhan dan Penyematan Sabuk Hitam kepada 29 karateka Lemkari Kapuas , pada Minggu, 25 Januari 2025 , bertempat di Taman Batalion, Jalan Kalimantan, Kuala Kapuas . Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan para karateka Lemkari Kapuas setelah mengikuti Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan yang diselenggarakan oleh Pengprov Lemkari Kalimantan Selatan pada 18–21 Januari 2026 di SLB Banjarbaru, Kalimantan Selatan . Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh makna, serta dihadiri oleh Ketua Umum Lemkari Kapuas H. Arb...

KERJASAMA ANTAR DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

KERJASAMA ANTAR DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA

 



A.      Pengertian Kerjasama  Antar Desa

Kerjasama  antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

B.      Dasar Hukum Kerjasama Antar Desa

Dasar hukum kerjasama  antar desa adalah:

1.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 Tentang Desa Pasal 19, Desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga . Kerjasama antar desa meliputi:

a.       Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing

b.      Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayan masyarakat antar desa: dan /atau

c.       Bidang keamanan dan ketertiban

2.       Permendagri nomor 38 tahun 2007 tentang kerjasama desa, Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, meliputi:

a.       Bidang pemerintahan

b.      Bidang pembangunan, dan

c.       Kemasyarakatan



C.      Kesepakatan Kerjasama Antar Desa dalam Pembangunan Jembatan  Box Batas Desa

Pelaksanaan kerjasama antar desa diatur dengan peraturan bersama kepala desa , sedangkan pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama. Desa Sriwidadi pada tahun 2019 telah mengadakan kerjasama antar desa dengan Desa Sumber Makmur dalam pembangunan jembatan box batas desa. Mengingat jembatan penghubung dua desa ini sangat di perlukan sekali untuk sarana transportasi masyarakat kedua desa dan dapat menunjang distri busi bahan pokok sehari-hari.

D.      Ruang Lingkup Kerjasama Antar Desa, desa  Sriwidadi Dengan Desa Sumber Makmur meliputi:

1.       Bidang Pembangunan Desa

Pemerintah desa sriwidadi telah sepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan jembatan box batas desa yang terletak di lingkungan RT 01 dengan desa sumber makmur yang terletak di lingkunga RT 06

2.       Ketentuan kerjasama antar desa

Kedua belah pihak sepakat membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK ) yang beranggotakan dari kedua belah pihak, mempunyai tugas dalam pengadaan barang , mengawasi dan mengarahkan pekerjaan di lapangan

3.       Tenaga Kerja

Tenaga kerja berasal dari masyarakat  kedua desa setempat

4.       Penganggaran

Dalam  penganggaran pembangunan jembatan box batas desa di sepakati sama besar jumlah anggaran dananya

5.       Tata cara perubahan, penundaan, damn pembatalan kerjasama

Segaka perubahan dan kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan box batas desa di putuskan melalui musyawarah desa masing-masing /bersama yang di tuangkan dalam berita acara  bersama kepala desa dan tidak merugikan salah satu pihak desa tersebut

6.       Menggunakan Sistem Swakelola

Pelaksanaan pembangunan jembatan box batas desa menggunakan system swakelola padat karya tunai

7.       Jangka waktu

Jangka waktu kerjasama pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan box batas desa selama 60 hari kalender



E.       Pertanggung jawaban

Masing-masing desa punya tanggung jawab yang sama terhadap penggunaan dana anggaran untuk pembangunan jembatan box batas desa

F.       Dampak Positif  Dari Kerja sama Antar Desa

Setiap kegiatan selalu memiliki dampak akibat dari pembangunan kerjasama antar desa, baik dampak yang negatif maupun yang positif. Adapun manfaat dari kerjasama tersebut adalah:

1.       Sebagai penghubung / akses antar desa

2.       Memperlancar transportasi kedua desa

3.       Memperlancar distribusi bahan pokok dan  peningkatan  perekonomian masyarakat desa tesebut, serta

4.        Membuka isolasi antar desa

 

 

 

Komentar

Sejarah Desa