Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

NOVEL SENJA DI DESA TEGOREJO , CINTA PERTAMA MULAI BERSEMI

  NOVEL SENJA DI DESA TEGOREJO, CINTA PERTAMA MULAI BERSEMI "Tentang Sepeda Ontel, Latihan Karate, dan Dua Remaja Desa yang Diam-Diam Menyimpan Cinta Pertama di Tengah Senja Tegorejo, Tersimpan di Hati Hingga Usia Senja”   Disclaimer Novel ini merupakan karya fiksi yang terinspirasi dari kenangan masa remaja di Desa Tegorejo, Pegandon, Kendal pada era 1990-an hingga 1994-an. Sebagian tokoh, tempat, percakapan, dan peristiwa diolah kembali dengan sentuhan dramatik untuk memperkuat unsur cerita tanpa menghilangkan ruh kenangan yang menjadi jiwa utama novel ini. Kisah ini bukan sekadar tentang cinta remaja, melainkan tentang waktu, tentang jarak, tentang persahabatan, tentang keluarga, tentang mimpi anak desa, dan tentang seseorang yang diam-diam tetap tinggal di hati meskipun kehidupan telah membawa masing-masing menuju jalan yang berbeda. Apabila pembaca menemukan kemiripan nama, suasana, atau pengalaman dengan...

KERJASAMA ANTAR DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

KERJASAMA ANTAR DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA

 



A.      Pengertian Kerjasama  Antar Desa

Kerjasama  antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

B.      Dasar Hukum Kerjasama Antar Desa

Dasar hukum kerjasama  antar desa adalah:

1.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 Tentang Desa Pasal 19, Desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga . Kerjasama antar desa meliputi:

a.       Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing

b.      Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayan masyarakat antar desa: dan /atau

c.       Bidang keamanan dan ketertiban

2.       Permendagri nomor 38 tahun 2007 tentang kerjasama desa, Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, meliputi:

a.       Bidang pemerintahan

b.      Bidang pembangunan, dan

c.       Kemasyarakatan



C.      Kesepakatan Kerjasama Antar Desa dalam Pembangunan Jembatan  Box Batas Desa

Pelaksanaan kerjasama antar desa diatur dengan peraturan bersama kepala desa , sedangkan pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama. Desa Sriwidadi pada tahun 2019 telah mengadakan kerjasama antar desa dengan Desa Sumber Makmur dalam pembangunan jembatan box batas desa. Mengingat jembatan penghubung dua desa ini sangat di perlukan sekali untuk sarana transportasi masyarakat kedua desa dan dapat menunjang distri busi bahan pokok sehari-hari.

D.      Ruang Lingkup Kerjasama Antar Desa, desa  Sriwidadi Dengan Desa Sumber Makmur meliputi:

1.       Bidang Pembangunan Desa

Pemerintah desa sriwidadi telah sepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan jembatan box batas desa yang terletak di lingkungan RT 01 dengan desa sumber makmur yang terletak di lingkunga RT 06

2.       Ketentuan kerjasama antar desa

Kedua belah pihak sepakat membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK ) yang beranggotakan dari kedua belah pihak, mempunyai tugas dalam pengadaan barang , mengawasi dan mengarahkan pekerjaan di lapangan

3.       Tenaga Kerja

Tenaga kerja berasal dari masyarakat  kedua desa setempat

4.       Penganggaran

Dalam  penganggaran pembangunan jembatan box batas desa di sepakati sama besar jumlah anggaran dananya

5.       Tata cara perubahan, penundaan, damn pembatalan kerjasama

Segaka perubahan dan kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan box batas desa di putuskan melalui musyawarah desa masing-masing /bersama yang di tuangkan dalam berita acara  bersama kepala desa dan tidak merugikan salah satu pihak desa tersebut

6.       Menggunakan Sistem Swakelola

Pelaksanaan pembangunan jembatan box batas desa menggunakan system swakelola padat karya tunai

7.       Jangka waktu

Jangka waktu kerjasama pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan box batas desa selama 60 hari kalender



E.       Pertanggung jawaban

Masing-masing desa punya tanggung jawab yang sama terhadap penggunaan dana anggaran untuk pembangunan jembatan box batas desa

F.       Dampak Positif  Dari Kerja sama Antar Desa

Setiap kegiatan selalu memiliki dampak akibat dari pembangunan kerjasama antar desa, baik dampak yang negatif maupun yang positif. Adapun manfaat dari kerjasama tersebut adalah:

1.       Sebagai penghubung / akses antar desa

2.       Memperlancar transportasi kedua desa

3.       Memperlancar distribusi bahan pokok dan  peningkatan  perekonomian masyarakat desa tesebut, serta

4.        Membuka isolasi antar desa

 

 

 

Komentar

Sejarah Desa