Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan
Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan
Latar Belakang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia memilki peran penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dua konsep utama yang sering digunakan dalam proses ini adalah Pembinaan Kemasyaratan dan Pemberdayaan masyarakat. Kedua istilah ini memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, namun pendekatan dan implementasinya memiliki perbedaan yang signifikan. Pemahaman mendalam mengenai perbedaan ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa dan masyarakat untuk mencapai hasil yang optimal dalam pembangunan desa. Sabtu, ( 10/8/2024 )
Pengertian
Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atau pihak terkait untuk memberikan arahan, bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat desa agar mereka mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Pembinaan lebih menekankan pada pengawasan dan pengendalian dengan tujuan agar masyarakat desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang ada.
Pemberdayaan adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat desa agar mereka dapat mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Pemberdayaan berfakus pada pengembangan potensi masyarakat agar mereka mampu membuat keputusan dan bertindak secara mandiri untuk memperbaiki kualitas hidupnya.
Maksud Dan Tujuan
Pembinaan ; Bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat desa terhadap peraturan yang berlaku. Pembinaan dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pelaksanaan program-program Pemerintah Desa berjalan sesuai dengan rencana.
Pemberdayaan; Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa. Pemberdayaan memberikan masyarakat pengetahuan, keterampilan dan akses terhadap sumber daya sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pembinaan
Fungsi pembinaan dalam Pemerintahan Desa adalah sebagai control dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas aparatur desa dan masyarakat. Pembinaan juga berfungsi untuk mengarahkan masyarakat agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan peraturan yang telah ditetapkan.
Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan adalah sebagai katalisator dalam proses peningkatan kapasitas masyarakat. Pemberdayaan memungkinkan masyarakat desa untuk mengembangkan potensi diri dan sumber daya yang ada di desa, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan desa.
Dasar Hukum
1. Pembinaan; Pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , pada pasal 26 terkait Kewenangan kepala Desa dan PP Nomor 72 Tahun 2005 serta Peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri) yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,serta permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
2. Pemberdayaan; Pemberdayaan masyarakat desa juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , pada pasal 1 ayat (12) yang menekankan pentingnya partisifasi masyarakat dan kemandirian dalam pembangunan desa. Selain itu berbagai program pemberdayaan yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemberdayaan di tingkat desa, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Peran Pemerintah Desa Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Pemerintah Desa berperan sebagai fasilitator dan pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan bimbingan yang tepat agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah Desa berperan sebagai inisiator dan pendukung utama dalam program-program pemberdayaan. Mereka harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan sumber daya yang ada . Pemerintah Desa harus mampu menyediakan akses terhadap informasi dan bantuan teknis yang diperlukan oleh masyarakat.
Jenis Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
1. Kegiatan Pembinaan; Meliputi penyuluhan, pengawasan pekasanaan program Pemerintah, bimbingan teknis bagi aparatur desa dan sosialisasi Peraturan –Peraturan baru.
2. Kegiatan Pemberdayaan; Meliputi pelatihan keterampilam, bantuan modal usaha, pengembangan kelembaga masyarakat, pendampingan usaha mikro kecil dan menegah ( UMKM ), serta program-program pengembangan sumber daya manusia.
Peran Masyarakat Dalam Menyikapi Program Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
1. Dalam Program Pembinaan; Masyarakat diharapkan patuh terhadap arahan dan bimbingan yang diberikan oleh Pemerintah Desa. Mereka juga harus aktif berpartisifasi dalam kegiatan-kegiatan pembinaan yang diselenggarakan.
2. Dalam Progarm Pemberdayaan; Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memanfaatkan berbagai kesempatan dan fasilitas yang diberikan dalam program pemberdayaan. Mereka harus proaktif dalam mengembangkan potensi diri dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan.
Faktor Yang Mempengaruhi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
1. Faktor Pembinaan; Kepatuhan terhadap peraturan, kualitas aparatur desa dan dukungan dari Pemerintah Daerah.
2. Faktor Pemberdayaan; Ketersediaan sumber daya, partisipasi masyarakat, pendidikan dan dukungan dari Pemerintah serta lembaga non- pemerintah
Manfaat Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
1. Manfaat Pembinaan Kemasyarakatan; Terciptanya ketertiban dan kepatuhan di masyarakat. Pelaksanaan program desa yang lebih efektif serta meningkatnya kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
2. Manfaat Pemberdayaan Masyarakat; Meningkatkan kemandirian masyarakat, mengurangi ketergantungan pada bantuan luar, meningkatkan taraf hidup masyarakat serta menciptakan peluang ekonomi baru di desa
Kesimpulan
Pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat adalah dua asfek yang berbeda dan saling melengkapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa . Pembinaan berfokus pada pengawasan dan bimbingan untuk memastikan masyarakat desa mematuhi peraturan yang ada. Sementara Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat. Kedua pendekatan ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat desa yang tertib, sejahtera dan mandiri. Pemahaman yang baik tentang perbedaan dan peran masing-masing akan membantu para pemangku kepentingan ditingkat desa dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING SKALA DESA
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar