Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pancasila Sebagai Benteng Idiologi Bangsa; Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

  Pancasila Sebagai Benteng Ideologi Bangsa: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang luar biasa. Dari Sabang sampai Merauke, terdapat ribuan pulau, berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Di tengah keberagaman tersebut, Indonesia membutuhkan sesuatu yang bisa menjadi pengikat dan panduan bagi semua lapisan masyarakat agar tetap bersatu dan hidup harmonis. Pancasila adalah jawaban dari kebutuhan tersebut. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi tidak hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai benteng ideologi yang melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang peran krusial Pancasila dalam mempertahankan keutuhan negara di tengah berbagai ancaman, terutama ancaman ideologi asing. Refleksi dari Hari Kesak

Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan

 

Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan 

Latar Belakang

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia memilki peran penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dua konsep utama yang sering digunakan dalam proses ini adalah Pembinaan Kemasyaratan dan Pemberdayaan masyarakat. Kedua istilah ini memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, namun pendekatan dan implementasinya memiliki perbedaan yang signifikan. Pemahaman mendalam mengenai perbedaan ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa dan masyarakat untuk mencapai hasil yang optimal dalam pembangunan desa. Sabtu, ( 10/8/2024 )

Pengertian

Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atau pihak terkait untuk memberikan arahan, bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat desa agar mereka mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Pembinaan lebih menekankan pada pengawasan dan pengendalian dengan tujuan agar masyarakat desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang ada.

Pemberdayaan adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat desa agar mereka dapat mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Pemberdayaan berfakus pada pengembangan potensi masyarakat agar mereka mampu membuat keputusan dan bertindak secara mandiri untuk memperbaiki kualitas hidupnya.

Maksud Dan Tujuan

Pembinaan ; Bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat desa terhadap peraturan yang berlaku. Pembinaan dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pelaksanaan program-program Pemerintah Desa berjalan sesuai dengan rencana.

Pemberdayaan; Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa. Pemberdayaan memberikan masyarakat pengetahuan, keterampilan dan akses terhadap sumber daya sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pembinaan

Fungsi pembinaan dalam Pemerintahan Desa adalah sebagai control dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas aparatur desa dan masyarakat. Pembinaan juga berfungsi untuk mengarahkan masyarakat agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan peraturan yang telah ditetapkan.

Pemberdayaan

Fungsi pemberdayaan adalah sebagai katalisator dalam proses peningkatan kapasitas masyarakat. Pemberdayaan memungkinkan masyarakat desa untuk mengembangkan potensi diri dan sumber daya yang ada di desa, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan desa.

Dasar Hukum

1. Pembinaan; Pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , pada pasal 26 terkait Kewenangan kepala Desa dan PP Nomor 72 Tahun 2005 serta Peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri) yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,serta permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

2. Pemberdayaan; Pemberdayaan masyarakat desa juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , pada pasal 1 ayat (12) yang menekankan pentingnya partisifasi masyarakat dan kemandirian dalam pembangunan desa. Selain itu berbagai program pemberdayaan yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemberdayaan di tingkat desa, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Peran Pemerintah Desa Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Pemerintah Desa berperan sebagai fasilitator dan pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan bimbingan yang tepat agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Desa berperan sebagai inisiator dan pendukung utama dalam program-program pemberdayaan. Mereka harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan sumber daya yang ada . Pemerintah Desa harus mampu menyediakan akses terhadap informasi dan bantuan teknis yang diperlukan oleh masyarakat.

Jenis Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

1. Kegiatan Pembinaan; Meliputi penyuluhan, pengawasan pekasanaan program Pemerintah, bimbingan teknis bagi aparatur desa dan sosialisasi Peraturan –Peraturan baru.

2. Kegiatan Pemberdayaan; Meliputi pelatihan keterampilam, bantuan modal usaha, pengembangan kelembaga masyarakat, pendampingan usaha mikro kecil dan menegah ( UMKM ), serta program-program pengembangan sumber daya manusia.

Peran Masyarakat Dalam Menyikapi Program Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

1. Dalam Program Pembinaan; Masyarakat diharapkan patuh terhadap arahan dan bimbingan yang diberikan oleh Pemerintah Desa. Mereka juga harus aktif berpartisifasi dalam kegiatan-kegiatan pembinaan yang diselenggarakan.

2. Dalam Progarm Pemberdayaan; Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memanfaatkan berbagai kesempatan dan fasilitas yang diberikan dalam program pemberdayaan. Mereka harus proaktif dalam mengembangkan potensi diri dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan.

Faktor Yang Mempengaruhi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

1. Faktor Pembinaan; Kepatuhan terhadap peraturan, kualitas aparatur desa dan dukungan dari Pemerintah Daerah.

2. Faktor Pemberdayaan; Ketersediaan sumber daya, partisipasi masyarakat, pendidikan dan dukungan dari Pemerintah serta lembaga non- pemerintah

Manfaat Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

1. Manfaat Pembinaan Kemasyarakatan; Terciptanya ketertiban dan kepatuhan di masyarakat. Pelaksanaan program desa yang lebih efektif serta meningkatnya kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

2. Manfaat Pemberdayaan Masyarakat; Meningkatkan kemandirian masyarakat, mengurangi ketergantungan pada bantuan luar, meningkatkan taraf hidup masyarakat serta menciptakan peluang ekonomi baru di desa

Kesimpulan

Pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat adalah dua asfek yang berbeda dan saling melengkapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa . Pembinaan berfokus pada pengawasan dan bimbingan untuk memastikan masyarakat desa mematuhi peraturan yang ada. Sementara Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat. Kedua pendekatan ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat desa yang tertib, sejahtera dan mandiri. Pemahaman yang baik tentang perbedaan dan peran masing-masing akan membantu para pemangku kepentingan ditingkat desa dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.

Komentar

Sejarah Desa