Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pancasila Sebagai Benteng Idiologi Bangsa; Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

  Pancasila Sebagai Benteng Ideologi Bangsa: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang luar biasa. Dari Sabang sampai Merauke, terdapat ribuan pulau, berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Di tengah keberagaman tersebut, Indonesia membutuhkan sesuatu yang bisa menjadi pengikat dan panduan bagi semua lapisan masyarakat agar tetap bersatu dan hidup harmonis. Pancasila adalah jawaban dari kebutuhan tersebut. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi tidak hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai benteng ideologi yang melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang peran krusial Pancasila dalam mempertahankan keutuhan negara di tengah berbagai ancaman, terutama ancaman ideologi asing. Refleksi dari Hari Kesak

MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA

 

 MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA

 


Kapuas merupakan sebuah kabupaten di Kalimantan tengah dengan ibukota pusat pemerintahan berada di kuala Kapuas, diremsikan pada hari rabu tanggal 21 maret 1951  oleh menteri dalam negeri serta ditetapkan berdasarka undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomo 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-undang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomo 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)  . Kabupaten kapuas dengan sebutan Kota Air ( Aman, Indah, Ramah ) terdiri dari 17 kecamatan dan 214 desa yang tersebar di daerah aliran sungai Kapuas dan sekitarnya.

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Paradigma baru dalam pelaksanaan pembangunan kabupaten Kapuas pada tahun 2024 memperioritaskan pembangunannya dimulai dari desa, hal ini telah disampaikan oleh Bapak Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,S.T, dalam kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa dan Penendatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dinas PMD Kapuas Dengan Kejaksaan Negeri Kapuas pada tanggal 30 Januari 2024 bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, dengan Visi “ Membangun Kapuas Dari Desa”, hal ini sejalan dengan salah satu program priortas dari pemerintah pusat periode pertama Presiden RI Joko Widodo yaitu nawacita pada point kedua membangun Indonesia  dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Baca juga artikel: Mengenal Desa Inklusif, klik disini

Dalam melaksanakan program tersebut dimaksud pemerintah kabupaten Kapuas akan melaksanakan 2 ( dua ) kebijakan guna mewujudkan pembangunan Kapuas  yang berkelanjutan, dengan melibatkan secara aktif pemerintah desa guna mengatasi dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara Tematik berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di desa,  yaitu:

1. Kebijakan “ ADD Tematik “

Dalam kajian pembangunan yang berkelanjutan dan terarah, pemerintah daerah kabupaten Kapuas tentunya akan menegaskan skala prioritas penggunaan dana pada alokasi dana desa maupun dana desa pada pemerintah desa se kabupaten Kapuas agar tepat sasaran, di samping memaksimalkan dua sumber dana tersebut, pemerintah daerah kabupaten Kapuas berupaya mencari dan mengali sumber-sumber pendapatan untuk desa agar nantinya dapat di gunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa maupun penyelenggaraan pemerintahan desa serta dapat digunakan untuk penanganan stunting, Perumahan kumuh dan penanggulangan bencana alam. Istilah membangun Kapuas dari desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga meningkatkan sumber daya manusia guna memaksimalkan dalam pengelolaan dana tersebut. Adapun kebijakan Add Tematik yang dimaksud yaitu:

a. Dana bantuan khusus ( DBK ) selain ADD Reguler

Dana bantuan Khusus ( DBK ) merupakan jenis bantuan yang bersumber Anggara Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten dari alokasi dana bantuan Provinsi maupun dari Pemerintah pusat yang diperuntukan bagi pemerintah desa, dapat digunakan dalam penanganan stunting maupun bencana alam, berdasarkan beberapa kreteria atau syarat serta prestasi kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pelaksanaan pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Upaya dari pemerintah daerah kabupaten Kapuas patut kita dukung sebagai perwujudan keseriusan dalam membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan  desa serta dalam upaya untuk mendapatkan dana selain dari ADD Reguler yaitu Dana Bantuan Khusu ( DBK ) yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Baca juga artikel: Pengertian dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

b. Permasalahan yang dihadapi pemerintah akan jauh lebih cepat, terarah dan efesien

Percepatan pembanguna desa  dengan pemanfaatan Dana Bantuan Khusus ( DBK ) yang nantinya diterima oleh pemerintah desa dari pemerintah kabupaten akan mengurangi beban permasalahan di bidang pembangunan desa, pemberdayaan dan penanggulangan bencana pada pemerintah daerah kabupaten Kapuas, sehingga timbul dampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat dari sektor tenaga kerja pada pembangunan infrastruktur di desa, penurunan angka stunting di tingkat desa. Setiap desa tentu berupaya agar natinya dapat memperoleh dana bantuan khusus tersebut dengan cara meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Dalam peningkatan sumber daya manusia ( SDM ) akan banyak program bimbingan teknis maupun studi banding yang dapat di ikuti oleh pemerintah desa agar dapat mengelola alokasi dana desa maupun dana desa yang terarah, efektif dan efesien, sehingga permasalahan yang ada di desa dapat teselesaikan dengan adanya dana bantua khusus ( DBK )tersebut.

Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini

2. Kebijakan Kapuas Growth Center

Merupakan Kebijakan terpusat pada daerah atau desa penyangga kota Kapuas, dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta dalam peningkatan pelayanan, perekonomian terutama desa –desa yang berbatasan dengan ibukota kabupaten Kapuas maupun yang berbatasan dengan kabupaten pulang piasu serta provinsi Kalimantan selatan. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut meliputi:

a. Daerah Penyangga ( Buffer Zone ) wilayah kabupaten Kapuas

Wiyalah kabupaten Kapuas berbatasan dengan beberapa kabupaten maupun berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah penyangga, memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat kabupaten Kapuas. Optimalisasi dan prioritas pembangunan desa di sekitaran daerah penyangga dapat memacu tingkat perkembangan suatu desa lebih maju dan berdampak pada peningkatan secara ekonomi maupun pada sumber daya manusianya. Desa-desa sebagai penyangga utama pusat pemerintahan kabupaten Kapuas harus tanggap atas kebijakan yang dapat di manfaatkan guna pelaksanaan pembangunan di masing-masing desa sebagai upaya percepatan peningkatan status desa dari berkembang menuju desa maju

Baca juga artikel: Upaya Pencapaian Kinerja Pemerintah Desa Dalam Menjawab Tantangan Digitalisasi Desa, klik disini

b. Secara massiv membangun infrastruktur pendukung

Agar langkah kebijakan dari pemerintah kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan optimal, tentunya akan berusaha melaksanakan pembangunan infrastruktur secara massiv dan berkelanjutan untuk sarana pendukung percepatan pembangunan di desa. Infrastruktur pada bidang pendidikan, kesehatan serta infrastruktur jalan merupakan kebutuhan mendasar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dalam memasarkan hasil produk maupun sebagai sarana transportasi masyarakat, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Baca juga artikel: Platform Desa Digital, klik disini

c. Mewujudkan pemerataan pembangunan

Dalam mewujudkan pemeratan pembangunan desa di kabupaten Kapuas, tentu bagaimana memaksimalkan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas maupun pemerintah desa, dengan memperhatikan skala prioritas penggunaan dana yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana alaokasi dana desa maupun dana desa pada tahun 2024 serta Dana Bantuan Khusus yang akan di alokasikan dari pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa. Acuan juknis tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa serta pada kondisi darurat mendesak desa. Keterbatasan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas tentu menjadi pertimbangan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja agar mendapat tambahan dana sesuai dengan ketentuan maupun syarat yang diperlukan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten,  Provinsi mapun APBN.

 

Komentar

Sejarah Desa