Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA
PERAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA
Badan permusyawaratan desa ( BPD )
sebagai lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa , memberikan kemudahan tersendiri untuk masyarakat
desa yang hendak menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan desa. Badan
permusyawaratan desa merupakan sebuah lembaga desa yang dibentuk melalui
beberapa tahapan baik yang di bentuk dengan
musyawarah desa maupun melalui pemilihan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuan nomor 1 TAahun 2018 tentang Badan Permusawaratan Desa.
BPD mempunyai tugas pokok sebagai
berikut:
1. 1. Menggali aspirasi masyarakat
2. 2. Menampung aspirasi masyarakat
3. 3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. 6. Menyelenggarakan musyawarah desa
7. 7. Membentuk panitia pemeilihan Kepala
Desa
8. 8. Menyelenggarakan musyawarah desa
khusus untuk Pemilihan Kepala Desa
9. 9. Membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. 10. Melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja Kepala Desa
11. 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. 12. Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis dengan Pemerintah Desa, dan
13. 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan
BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. 1. Membahas dan menyepakati Rancanga
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. 2. Menampung dan meyalurkan aspirasi
masyarakat desa, dan
3. 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa
BPD mempunyai wewenang sebagai
berikut:
1. 1. Mengadakan pertemuan dengan
masyarakat untuk mendapatkan aspirasi
2. 2. Menyampaikan aspirasi masyarakat
kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3. 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
yang menjadi kewenangannya
4. 4. Melaksanakan MonItoring dan evaluasi
kinerja Kepala Desa
5. 5. Meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6. 6. Menyatakan pendapat atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan mayarakat desa
7. 7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga
kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata
kelola pemerintahan yang baik
8. 8. Menyususn peraturan tata tertib BPD
9. 9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan
yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat
10. 10. Menyusun dan menyampaikan usulan
rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk
dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa
11. 11. Mengelola biaya operasional BPD
12. 12. Mengusulkan pembentukan Forum
Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
13. 13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat
dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Disamping memiliki tugas pokok dan
pungsi serta wewenang Badan permusyawaratan desa juga masih memiliki Hak,
Kewajiban dan Larangan dalam rangka melaksanakan tugas, seperti yang
diamanatkan dalam peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2018 tentang
Badan Permusyawaratan Desa, sebagai mana telah diamanatkan terhadap peraturan
perundang-undangan di atasnya.
Dalam rangaka pelaksanaan fungsi
pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan
Pembangunan Desa, ada beberapa hal yang harus di pahami oleh Badan
Permusyawaratan Desa, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. 1. Mengerti tentang tata cara pengadaan
barang, dan batasan nilai anggaran pembangunan berdasarkan tipe atau pola baik
yang diadakan oleh TPK Desa, Rekanan dari masyarakat setempat serta dengan
pihak ketiga.
2. 2. Mengerti Klasifikasi bahan baku
material berdasarkan peraturan bupati Kapuas yang terbaru sebagai acuan yang di
terapkan oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, yang
berstandarkan SNI maupun dari segi
kelakyakan berdasarkan kondisi wilayah terkait kandungan asam ,basa dan garam
3. 3. Mengerti pola kerja yang diterapkan
oleh Pemerintah Desa, apakah swakelola, padat karya ,atau konvensional serta
dengan pihak ketiga, hal ini sangat berpengaruh terhadap nilai penggunaan
anggaran dalam nilai pengadaan barang penentuan besaran upah pekerja dalam
pelaksanaan pembangunan desa. Dalam pedoman yang ada bahwa dalam pelaksanaan
penganggaran untuk sIstem padat karya di perbolehkan untuk menganggarkan nilai
upah pekerja sebesar 30 % yang melibatkan banyak tenaga dari masyarakat
setempat, hal ini akan berpengaruh terhadap besaran anggaran dalam pembangunan
desa, sehingga peran dari fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terkait
mutu dan besaran anggaran harus di lakukan dari perencanaan anggaran sehingga
dapat memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Desa atas efisiensi dan memaksimalkan
besaran anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan mengetahui tata cara
pengadaan barang dan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan, mana yang harus di
laksanakan dengan pola swakelola maupun padat karya serta dengan pihak ketiga sesuai
dengan acuan peraturan perundang-undangan yang ada.
4. 4. Pengawasa dan Monitoring di lapangan
secara rutin dalam pelaksanaan pembangunan desa serta aktif memberikan masukan
terhadap kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa.
5. 5. Mengerti batasan hak dan kewenangan
dalam menerapkan tugas dan funsi baik dalam pengawasan, monitoring maupun
evaluasi, sehingga tidak terjadi diskomunikasi dengan Pemerintahah Desa dalam
pelaksanaan pembangunan desa
6. 6. Badan Permusyawaratan Desa dapat
mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan mengajukan keberatan sejak dari
pengajuan rancangan Anggara Pendapatan Dan Belanja Desa, sehingga dalam
perencanaan, pelaksanaan dan hasil evaluasi tepat sasaran dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Peran aktif Badan Permusyawaratan Desa
dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan serta
meminimalisir terjadinya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan
desa. Sumber daya manusia dari Badan Permusyawaratan Desa sangat di
pertaruhkan, ketidak mengertian dan ketidak tahuan dan pemahaman yang sempit
merupakan titik lemah yang dapat dimanfaatkan bagi Pemerintah Desa untuk
melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.
Kesimpulan : Harmonisasi dan kerja
sama yang baik akan menghasilkan mutu dan kwalitas pada pelaksanaan pembangunan
desa. Penguatan sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah
Desa akan membawa dampak pada perbaikan kinerja bagi Pemeritah Desa melalui
fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa
serta berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar