Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dampak Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa
Dampak Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun
2025 Terhadap Tata Kelola Desa
Meta Deskripsi: Artikel ini
membahas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih, serta keterkaitannya dengan Inpres Nomor 9 Tahun
2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Ulasan mencakup
dampaknya terhadap tata kelola desa, regulasi turunan yang telah terbit, serta
implikasi strategis bagi arah pembangunan desa ke depan.
Pemerintah pusat kembali menegaskan
komitmennya dalam memperkuat ekonomi desa melalui kebijakan nasional berbasis
koperasi. Setelah sebelumnya menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025
tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes
MP), kini pemerintah melanjutkan arah kebijakan tersebut melalui Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Percepatan
Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan bagi Kopdes Merah Putih di
seluruh Indonesia.
Kedua instruksi presiden ini menjadi
paket kebijakan besar yang mengubah wajah tata kelola ekonomi desa secara
nasional. Jika Inpres Nomor 9 Tahun 2025 fokus pada pembentukan kelembagaan
koperasi, maka Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memberi mandat baru: memastikan
seluruh koperasi memiliki infrastruktur fisik, fasilitas lengkap, serta
dukungan logistik yang memadai dalam waktu cepat.
Langkah ini bukan sekadar pembangunan
fasilitas, tetapi juga transformasi tata kelola desa berbasis data, regulasi,
dan sistem pendukung yang terintegrasi.
Latar Belakang Terbitnya Inpres 17 Tahun 2025
Pemerintah menilai bahwa pembangunan
ekonomi desa harus dilakukan secara terpusat, terukur, dan memiliki standar
nasional. Koperasi dipilih sebagai lembaga ekonomi desa yang paling relevan
karena memiliki fungsi: distribusi kebutuhan pokok masyarakat, penyediaan
layanan dasar ekonomi (sembako, obat-obatan, logistik), memperkuat kemandirian
desa, meratakan akses ekonomi hingga wilayah 3T.
Namun, pembangunan koperasi Merah
Putih secara nasional tidak dapat dilakukan hanya dengan pembentukan
kelembagaan tanpa fasilitas. Oleh karena itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025
diterbitkan sebagai langkah penyempurna dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi Turunan yang Sudah Terbit
Sejalan dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025,
beberapa regulasi turunan kini sedang atau telah difinalisasi, antara lain:
1. Revisi PMK No. 49 Tahun 2025
Mengatur tata cara peminjaman dan
pendanaan KDMP, termasuk skema: pemotongan Dana Desa untuk pembiayaan
pembangunan, mekanisme pengembalian otomatis melalui RKUN, dukungan fasilitas
seperti kendaraan dan perangkat administrasi.
Revisi ini menyesuaikan standar
pendanaan koperasi dengan percepatan pembangunan fasilitas fisik.
2. Peraturan Teknis Kemendes PDT
Mengatur integrasi program desa dengan
implementasi Kopdes Merah Putih, termasuk: penyelarasan RPJMDes dan RKPDes, klasifikasi
program prioritas, sinkronisasi data Prodeskel dan aplikasi KDMP.
3. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri
Mengatur peran pemerintah daerah dan
desa dalam: penetapan lokasi gerai dan gudang, penyesuaian aset desa, pembentukan
Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi. Keseluruhan regulasi ini mempertegas posisi
Kopdes Merah Putih sebagai program nasional strategis.
Dampak Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa
Terbitnya Inpres ini membawa dampak
signifikan bagi tata kelola pemerintahan desa, terutama pada aspek kelembagaan,
keuangan, perencanaan, aset, dan pelayanan masyarakat.
1. Transformasi Pengelolaan Keuangan Desa
Dengan adanya skema pendanaan koperasi
secara nasional, desa kini memasuki fase baru tata kelola keuangan. Beberapa
perubahan utama meliputi: Pemotongan Dana Desa untuk pembiayaan KDMP,
yang mengurangi ruang fiskal desa untuk kegiatan lainnya. Dana pembangunan
koperasi tidak lagi dikelola desa, melainkan dipusatkan di RKUN. Desa harus
melakukan penyesuaian ulang prioritas pembangunan tahunan.
Hal ini mengharuskan desa meningkatkan
akurasi perencanaan dan efisiensi anggaran.
2. Penataan Aset Desa
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 juga
memandatkan penetapan lokasi bangunan koperasi melalui: hibah tanah desa, penataan
aset desa sesuai regulasi Kemendagri, pencatatan ulang aset pada SIPADES atau
aplikasi keuangan lainnya. Hal ini mengubah pola pengelolaan aset desa menjadi
lebih disiplin dan terstruktur.
3. Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa
Program KDMP kini menjadi program
prioritas nasional yang wajib tercantum dalam RPJMDes dan RKPDes. Desa
harus melakukan: revisi dokumen perencanaan, sinkronisasi dengan instruksi
pusat dan provinsi, penetapan kegiatan pendukung seperti musyawarah desa
(Musdes), penataan administrasi, dan penyediaan SDM.
4. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Desa
Dengan adanya potongan dana yang
dikelola pusat, sistem pengawasan dana desa secara otomatis meningkat. Desa
harus menyesuaikan laporan: penggunaan dana 36% yang diterima, kontribusi aset
untuk koperasi, laporan kelembagaan KDMP di tingkat desa. Transparansi menjadi
tuntutan yang semakin besar.
5. Perubahan Struktur Pelayanan Masyarakat Desa
Setelah koperasi berdiri lengkap,
masyarakat desa akan memiliki: gerai sembako, apotek desa, gudang pendingin,
layanan logistik dan UMKM yang berdampak langsung pada peningkatan
kesejahteraan. Koperasi akan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang mengubah
dinamika pelayanan masyarakat desa.
Kesimpulan
Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun
2025 menandai fase baru pembangunan desa di Indonesia. Bersama dengan Inpres
Nomor 9 Tahun 2025, kebijakan ini membentuk fondasi kuat bagi hadirnya
koperasi modern di setiap desa dan kelurahan.
Dampak terbesar kebijakan ini terlihat
pada: penyesuaian tata kelola keuangan desa, penataan aset dan kelembagaan
desa, perubahan orientasi perencanaan pembangunan desa, hadirnya pusat ekonomi
baru yang terstandar nasional.
Melalui implementasi yang disiplin,
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi lokomotif ekonomi desa yang membuka
lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, serta mempercepat pemerataan pembangunan
hingga daerah terpencil.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Desa
FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PROFIL WILAYAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tradisi Sedekah Bumi; Pengertian,Tujuan dan Fungsi, Makna Filosofi Serta Harapan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar