Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Muhammad Syauqie, S.Hut Hadiri Giat Serah Terima IBM Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025 di Desa Manyahi

  Muhammad Syauqie, S.Hut Hadiri Giat Serah Terima IBM Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025 di Desa Manyahi Meta Deskripsi: Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Syauqie, S.Hut menghadiri kegiatan Serah Terima Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Serah Terima Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Koperasi Globalindo Mitra Sejati dan berlangsung dengan khidmat serta partisipatif. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Muhammad Syauqie, S.Hut , selaku Anggota Komisi V DPR RI, yang membidangi infrastruktur dan pembangunan wilayah. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan...

Dampak Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa

 

Dampak Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa

Meta Deskripsi: Artikel ini membahas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta keterkaitannya dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Ulasan mencakup dampaknya terhadap tata kelola desa, regulasi turunan yang telah terbit, serta implikasi strategis bagi arah pembangunan desa ke depan.

Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi desa melalui kebijakan nasional berbasis koperasi. Setelah sebelumnya menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP), kini pemerintah melanjutkan arah kebijakan tersebut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan bagi Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Kedua instruksi presiden ini menjadi paket kebijakan besar yang mengubah wajah tata kelola ekonomi desa secara nasional. Jika Inpres Nomor 9 Tahun 2025 fokus pada pembentukan kelembagaan koperasi, maka Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memberi mandat baru: memastikan seluruh koperasi memiliki infrastruktur fisik, fasilitas lengkap, serta dukungan logistik yang memadai dalam waktu cepat.

Langkah ini bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi juga transformasi tata kelola desa berbasis data, regulasi, dan sistem pendukung yang terintegrasi.

Latar Belakang Terbitnya Inpres 17 Tahun 2025

Pemerintah menilai bahwa pembangunan ekonomi desa harus dilakukan secara terpusat, terukur, dan memiliki standar nasional. Koperasi dipilih sebagai lembaga ekonomi desa yang paling relevan karena memiliki fungsi: distribusi kebutuhan pokok masyarakat, penyediaan layanan dasar ekonomi (sembako, obat-obatan, logistik), memperkuat kemandirian desa, meratakan akses ekonomi hingga wilayah 3T.

Namun, pembangunan koperasi Merah Putih secara nasional tidak dapat dilakukan hanya dengan pembentukan kelembagaan tanpa fasilitas. Oleh karena itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah penyempurna dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Regulasi Turunan yang Sudah Terbit

Sejalan dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, beberapa regulasi turunan kini sedang atau telah difinalisasi, antara lain:

1. Revisi PMK No. 49 Tahun 2025

Mengatur tata cara peminjaman dan pendanaan KDMP, termasuk skema: pemotongan Dana Desa untuk pembiayaan pembangunan, mekanisme pengembalian otomatis melalui RKUN, dukungan fasilitas seperti kendaraan dan perangkat administrasi.

Revisi ini menyesuaikan standar pendanaan koperasi dengan percepatan pembangunan fasilitas fisik.

2. Peraturan Teknis Kemendes PDT

Mengatur integrasi program desa dengan implementasi Kopdes Merah Putih, termasuk: penyelarasan RPJMDes dan RKPDes, klasifikasi program prioritas, sinkronisasi data Prodeskel dan aplikasi KDMP.

3. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri

Mengatur peran pemerintah daerah dan desa dalam: penetapan lokasi gerai dan gudang, penyesuaian aset desa, pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi. Keseluruhan regulasi ini mempertegas posisi Kopdes Merah Putih sebagai program nasional strategis.

Dampak Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa

Terbitnya Inpres ini membawa dampak signifikan bagi tata kelola pemerintahan desa, terutama pada aspek kelembagaan, keuangan, perencanaan, aset, dan pelayanan masyarakat.

1. Transformasi Pengelolaan Keuangan Desa

Dengan adanya skema pendanaan koperasi secara nasional, desa kini memasuki fase baru tata kelola keuangan. Beberapa perubahan utama meliputi: Pemotongan Dana Desa untuk pembiayaan KDMP, yang mengurangi ruang fiskal desa untuk kegiatan lainnya. Dana pembangunan koperasi tidak lagi dikelola desa, melainkan dipusatkan di RKUN. Desa harus melakukan penyesuaian ulang prioritas pembangunan tahunan.

Hal ini mengharuskan desa meningkatkan akurasi perencanaan dan efisiensi anggaran.

2. Penataan Aset Desa

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 juga memandatkan penetapan lokasi bangunan koperasi melalui: hibah tanah desa, penataan aset desa sesuai regulasi Kemendagri, pencatatan ulang aset pada SIPADES atau aplikasi keuangan lainnya. Hal ini mengubah pola pengelolaan aset desa menjadi lebih disiplin dan terstruktur.

3. Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa

Program KDMP kini menjadi program prioritas nasional yang wajib tercantum dalam RPJMDes dan RKPDes. Desa harus melakukan: revisi dokumen perencanaan, sinkronisasi dengan instruksi pusat dan provinsi, penetapan kegiatan pendukung seperti musyawarah desa (Musdes), penataan administrasi, dan penyediaan SDM.

4. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Desa

Dengan adanya potongan dana yang dikelola pusat, sistem pengawasan dana desa secara otomatis meningkat. Desa harus menyesuaikan laporan: penggunaan dana 36% yang diterima, kontribusi aset untuk koperasi, laporan kelembagaan KDMP di tingkat desa. Transparansi menjadi tuntutan yang semakin besar.

5. Perubahan Struktur Pelayanan Masyarakat Desa

Setelah koperasi berdiri lengkap, masyarakat desa akan memiliki: gerai sembako, apotek desa, gudang pendingin, layanan logistik dan UMKM yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan. Koperasi akan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang mengubah dinamika pelayanan masyarakat desa.

Kesimpulan

Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menandai fase baru pembangunan desa di Indonesia. Bersama dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, kebijakan ini membentuk fondasi kuat bagi hadirnya koperasi modern di setiap desa dan kelurahan.

Dampak terbesar kebijakan ini terlihat pada: penyesuaian tata kelola keuangan desa, penataan aset dan kelembagaan desa, perubahan orientasi perencanaan pembangunan desa, hadirnya pusat ekonomi baru yang terstandar nasional.

Melalui implementasi yang disiplin, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi lokomotif ekonomi desa yang membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga daerah terpencil.

Komentar

Sejarah Desa