Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Gubernur Kaltara Resmi Buka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kaltara di Desa Pulau Sapi

  Gubernur Kaltara Resmi Buka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kaltara di Desa Pulau Sapi Meta Deskripsi: Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Paliwang, S.H., M.Hum secara resmi membuka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Desa Pulau Sapi, Malinau, serta menegaskan komitmen penguatan desa sebagai pilar utama pembangunan daerah. Malinau, 28 Januari 2026 : Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Paliwang, S.H., M.Hum , secara resmi membuka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 yang dipusatkan di Lapangan Alun-alun Desa Pulau Sapi, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau , Rabu (28/1/2026). Dalam keterangannya kepada awak media di sela-sela kegiatan, Gubernur Zainal Paliwang menegaskan bahwa peringatan Hari Desa Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah dan nasional . “Desa adalah fondasi utama ...

Mekanisme Penetapan APBDes 2026: Musyawarah Desa sebagai Pilar Utama Tata Kelola Keuangan dan Tantangan Program Strategis Nasional

 

Mekanisme Penetapan APBDes 2026: Musyawarah Desa sebagai Pilar Utama Tata Kelola Keuangan dan Tantangan Program Strategis Nasional

Meta Deskripsi: Mekanisme Penetapan APBDes 2026 melalui Musyawarah Desa menjadi fondasi utama tata kelola keuangan desa yang transparan dan partisipatif, sekaligus menjawab tantangan integrasi program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025.

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. APBDes tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam menjamin keterbukaan, akuntabilitas, serta keberpihakan anggaran terhadap kepentingan masyarakat desa.

Dalam sistem pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Musyawarah Desa ditempatkan sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Forum ini menjadi ruang konstitusional bagi masyarakat desa untuk terlibat langsung dalam pembahasan dan pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penetapan APBDes.

Musyawarah Desa APBDesa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan Pemerintah Desa serta unsur masyarakat desa. Dalam forum ini, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dibahas secara terbuka sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Prinsip partisipasi menjadi kunci, karena setiap kebijakan anggaran yang disepakati harus mencerminkan kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat.

Proses penetapan APBDes 2026 diawali dengan tahapan persiapan yang matang. BPD menetapkan jadwal Musyawarah Desa dan menyampaikan undangan kepada seluruh unsur yang berhak hadir, mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur perempuan dan pemuda, hingga pendamping desa apabila tersedia. Pemerintah desa pada tahap ini menyiapkan dokumen pendukung berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), proyeksi pendapatan desa, serta rancangan APBDes sebagai bahan pembahasan bersama.

Pada pelaksanaan Musyawarah Desa, Kepala Desa menyampaikan penjelasan menyeluruh terkait arah kebijakan anggaran desa tahun 2026. Pembahasan mencakup struktur pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Forum musyawarah kemudian dibuka untuk penyampaian usul, saran, serta pendapat dari peserta musyawarah sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi aktif warga desa.

Musyawarah Desa APBDesa wajib dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan, partisipatif, dan akuntabel. Keputusan yang diambil tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui musyawarah mufakat. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi keputusan sekaligus meminimalkan potensi konflik dalam pelaksanaan APBDes di kemudian hari.

Hasil Musyawarah Desa selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa APBDesa. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa, serta perwakilan peserta musyawarah sebagai bukti sah bahwa rancangan APBDes telah disepakati bersama. Berita acara tersebut menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes. Setelah memperoleh persetujuan, APBDes ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Desa sebagaimana diamanatkan Pasal 69 Undang-Undang Desa jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa APBDes tidak dapat ditetapkan tanpa melalui Musyawarah Desa.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penetapan APBDes wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebelum tahun anggaran dimulai. Ketepatan waktu menjadi faktor penting karena berpengaruh langsung terhadap kelancaran penyaluran Dana Desa dan implementasi program pembangunan di awal tahun anggaran.

Secara hukum, APBDes yang ditetapkan tanpa melalui Musyawarah Desa dinyatakan cacat prosedur, melanggar peraturan perundang-undangan, dan dapat dibatalkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa bahkan dapat dikenai sanksi administratif. Ketentuan ini menegaskan bahwa Musyawarah Desa bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama tertib administrasi dan keadilan anggaran di desa.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, desa juga dihadapkan pada tantangan baru berupa integrasi kebijakan strategis nasional, salah satunya implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung koperasi desa. Kehadiran regulasi ini menuntut desa untuk mampu menyesuaikan perencanaan dan penganggaran tanpa mengabaikan prioritas pembangunan lokal.

Tantangan utama yang muncul adalah sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat desa. Desa dituntut cermat dalam mengalokasikan anggaran, termasuk potensi penyertaan modal desa, pengelolaan aset, serta dukungan operasional terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman regulasi menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi program tersebut.

Dalam konteks ini, Musyawarah Desa APBDes 2026 menjadi ruang strategis untuk menyatukan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat desa. Melalui forum musyawarah, desa dapat memastikan bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tetap berjalan dalam koridor hukum, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan mekanisme penetapan APBDes yang benar dan partisipatif, desa tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat kemandirian, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan desa di tengah dinamika regulasi nasional yang terus berkembang.

 

Komentar

Sejarah Desa