Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Literasi: Pengertian, Jenis-Jenis, Tujuan dan Manfaatnya

  Literasi: Pengertian, Jenis-Jenis, Tujuan dan Manfaatnya   Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas secara lengkap tentang literasi — dari pengertian umum dan menurut UNESCO, jenis-jenis literasi, tujuan serta manfaatnya, hingga penerapan dalam konteks pemerintahan desa serta peran para pegiat literasi desa dan dampaknya terhadap pembangunan masyarakat desa. (Literasi, Pengertian dan Jenis-Jenisnya) Literasi bukan sekadar kemampuan membaca dan menulis, melainkan kompetensi kompleks yang memengaruhi keterlibatan seseorang di berbagai aspek kehidupan, pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, hingga pembangunan masyarakat. Di era digital saat ini, pemahaman tentang literasi berkembang jauh melampaui penguasaan huruf dan angka, mencakup kemampuan berpikir kritis, memahami media, informasi, teknologi, dan konteks sosial budaya yang lebih luas. 1. Pengertian Literasi Secara Umum Secara sederhana, literasi merujuk pada kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, memahami, d...

PERAN RT DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERAN RT DALAM PEMBANGUNAN DESA


 


Peran Aktif RT

Rukun Tetangga ( RT ) Merupakan ujung tombak dari pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk membantu kepala desa ( Pemdes ) dalam bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan serta  kemasyarakatan. Rukun tetangga juga mempunyai fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa dalam berbagai bidang, peran rukun tetangga sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan desa, dari mulai perencanaan hingga penetapan RKP desa . RT merupakan organisasi kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu pemerintah desa dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan serta kemasyarakatan di desa.

Definisi RT

Definisi RT menurut permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan adalah Rukun tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa ( kepala desa )atau lurah.

                Tugas utama RT adalah membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Serta mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.            1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainya

2.           2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga

3.      3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan

4.       Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Definisi RT menurut permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, jenis organisasi kemasyarakatan antara lain sebagai berikut:

1.          1. Rukun tetangga

2.         2. Rukun warga

3.         3. Pemberdayaan kesejahteraan keluarga

4.         4. Karang Taruna

5.            5. Pos pelayanan terpadu

6.         6.  Lembaga pemberdayaan masyarakat

RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas sesuai pasal 7 ayat 1 adalah”

1.       1.  Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan

2.       2. Membantu kepala desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan

3.        3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Susunan /Struktur Organisasi RT sebagai berikut:

1.        1Ketua RT

2.       2. Wakil Ketua RT

3.       3. Sekretaris

4.       4. Bendahara

5.        5. Seksi Bidang,1,2,3 dan seterusnya

Masa Tugas RT

Masa tugas RT di atur dalam perda maupun perbup Kapuas untuk  kabupaten kapuas dengan memperhatikan kearifan local desa serta menyesuaikan kondisi masing-masing desa.

Gaji RT

Pemerintah desa telah menganggarkan insentif untuk ketua  RT sesuai dengan perbup Kapuas

Tujuan dari pembentukan RT di antaranya sebagai berikut:

1.         1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat

2.       2.  Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat

3.       3Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/kelurahan

4.        4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan

5.       Menjadi sarana untu menunjang kesejahteraan masyarakat dengan memgembangakan potensi swadaya masyarakat yang ada

Ketentuan lebih lanjut tentang :

1.        1. Tata cara pembentukan

2.        2.  Maksud dan tujuan

3.        3. Tugas, fungsi , hak dan kewajiban

4.         4.  Kepengurusan

5.        5. Tata kerja

6.          6.  Hubungan kerja, dan

7.        7.  Sumber dana

Akan di atur dalam peraturan daerah kabupaten atau peraturan bupati sebagai pelaksana undang-undang diatasnya tentang lembaga kemasyarakatan desa . Sementara untuk peraturan bupati Kapuas sampai saat ini belum keluar , baru pada pembahasan draf tentang lembaga kemasyarakatan kecuali lembaga adat dayak sudah terbit perdanya. Dengan belum kelurnya perbup Kapuas pemerintah desa dalam pembentukan RT tetap berpedoman dengan peraturan yang ada dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat, berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk serta jumlah kepala keluarga guna efisiensi anggaran dan  efektif dalam membantu pelaksanaan tugas kepala desa.

 

Komentar

Sejarah Desa