Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERAN RT DALAM PEMBANGUNAN DESA
PERAN RT DALAM
PEMBANGUNAN DESA
Peran Aktif RT
Rukun Tetangga
( RT ) Merupakan ujung tombak dari pemerintah desa yang memiliki kewenangan
untuk membantu kepala desa ( Pemdes ) dalam bidang pemerintahan, bidang
pembangunan, bidang pemberdayaan serta kemasyarakatan.
Rukun tetangga juga mempunyai fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan
pemerintah desa dalam berbagai bidang, peran rukun tetangga sangat penting
dalam pelaksanaan pembangunan desa, dari mulai perencanaan hingga penetapan RKP
desa . RT merupakan organisasi kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh
pemerintah desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan
masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk
membantu pemerintah desa dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan serta kemasyarakatan di desa.
Definisi RT
Definisi RT menurut
permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan adalah
Rukun tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa
( kepala desa )atau lurah.
Tugas
utama RT adalah membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan. Serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. 1. Pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainya
2. 2. Pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
3. 3. Pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat, dan
4. Pengg
Definisi RT
menurut permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan
lembaga adat desa, jenis organisasi kemasyarakatan antara lain sebagai berikut:
1. 1. Rukun
tetangga
2. 2. Rukun
warga
3. 3. Pemberdayaan
kesejahteraan keluarga
4. 4. Karang
Taruna
5. 5. Pos
pelayanan terpadu
6. 6. Lembaga
pemberdayaan masyarakat
RT merupakan bagian dari lembaga
kemasyarakatan yang mempunyai tugas sesuai pasal 7 ayat 1 adalah”
1. 1. Membantu
kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
2. 2. Membantu
kepala desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan
3. 3. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Susunan /Struktur Organisasi RT
sebagai berikut:
1. 1. Ketua
RT
2. 2. Wakil
Ketua RT
3. 3. Sekretaris
4. 4. Bendahara
5. 5. Seksi
Bidang,1,2,3 dan seterusnya
Masa Tugas RT
Masa tugas RT di atur dalam perda
maupun perbup Kapuas untuk kabupaten
kapuas dengan memperhatikan kearifan local desa serta menyesuaikan kondisi
masing-masing desa.
Gaji RT
Pemerintah desa telah
menganggarkan insentif untuk ketua RT
sesuai dengan perbup Kapuas
Tujuan dari pembentukan RT di
antaranya sebagai berikut:
1. 1. Melestarikan
nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
2. 2. Memelihara
nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
3. 3. Membantu
serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/kelurahan
4. 4. Meningkatkan
kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan
5. Menjadi
sarana untu menunjang kesejahteraan masyarakat dengan memgembangakan potensi
swadaya masyarakat yang ada
Ketentuan lebih lanjut tentang :
1. 1. Tata
cara pembentukan
2. 2. Maksud
dan tujuan
3. 3. Tugas,
fungsi , hak dan kewajiban
4. 4. Kepengurusan
5. 5. Tata
kerja
6. 6. Hubungan
kerja, dan
7. 7. Sumber
dana
Akan di atur
dalam peraturan daerah kabupaten atau peraturan bupati sebagai pelaksana undang-undang
diatasnya tentang lembaga kemasyarakatan desa . Sementara untuk peraturan
bupati Kapuas sampai saat ini belum keluar , baru pada pembahasan draf tentang
lembaga kemasyarakatan kecuali lembaga adat dayak sudah terbit perdanya. Dengan
belum kelurnya perbup Kapuas pemerintah desa dalam pembentukan RT tetap
berpedoman dengan peraturan yang ada dengan memperhatikan kondisi sosial
masyarakat setempat, berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk serta jumlah kepala keluarga guna efisiensi anggaran dan efektif dalam membantu
pelaksanaan tugas kepala desa.
Sejarah Desa
FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tradisi Sedekah Bumi; Pengertian,Tujuan dan Fungsi, Makna Filosofi Serta Harapan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dampak Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Laporan Kinerja BPD
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
5 Faktor Penentu Besaran Dana Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar