Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KOMPONEN DANA DESA TAHUN 2023
KOMPONEN DANA DESA TAHUN 2023
Dana desa merupakan dana bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan ( PMK nomor : 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa ),
dana tersebut bersumber dari APBN.
4 ( Empat ) komponen penjumlah
dana desa, yaitu :
1.
Alokasi Dasar
Alokasi dasar adalah alokasi yang
di hitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran dana desa yang dibagi
secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi dasar
diberikan kepada desa sebesar 65% ( Enam Puluh Lima Persen ) dari total
anggaran dana desa
Klaster desa berdasarkan jumlah
penduduk terbagi menjadi 7 ( Tujuh )
yaitu :
|
KLASTER DESA |
JUMLAH
PENDUDUK |
BESARAN ALOKASI DASAR |
|
1 |
1 - 100 |
Rp
415.261.000,00 |
|
2 |
101 -
500 |
Rp
477.550.000,00 |
|
3 |
501 – 1.500 |
Rp
539.839.000,00 |
|
4 |
1.501 – 3.000 |
Rp
602.128.000,00 |
|
5 |
3.001 – 5.000 |
Rp
664.418.000,00 |
|
6 |
5.001 – 10.000 |
Rp
726.707.000,00 |
|
7 |
Lebih dari 10.000 |
Rp
788.996.000,00 |
2.
Alokasi
Afirmasi
Alokasi afirmasi adalah alokasi
yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki
jumlah penduduk miskin tinggi. Bagi desa yang tidak masuk dalam 2 status desa
tersebut tentunta tidak mendapatkan dana afirmasi tersebut.
Besaran alokasi afirmasi untuk desa berdasarkan status desa yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak terbagi menjadi 2 ( Dua ) yaitu :
1. Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 kali alokasi afirmasi setiap desa
2. Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1,5 kali alokasi afirmasi setiap desa
Penetapan alokasi afirmasi pada 2
status desa , yaitu :
|
STATUS DESA |
BESARAN ALOKASI AFIRMASI |
|
Desa Tertinggal |
Rp
105.688.000,00 |
|
Desa Sangat Tertinggal |
Rp
158.532.000,00 |
3.
Alokasi
Formula
Alokasi formula adalah alokasi
yang dihitung berdasarkan indicator jumlah penduduk desa, angka kemiskinana
desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap
kabupaten/kota
Indikator dalam penetapan besaran
alokasi formulan terbagi menjdi 4 ( Empat ) yaitu :
1. 1. Jumlah
penduduk dengan bobot 10%
2. 2. Angka
kemiskinan desa dengan bobot 40%
3. 3. Luas
wilayah desa dengan bobot 10%
4. 4. Tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40%
4.
Alokasi
kinerja
Alokasi kinerja adalah alokasi
yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.Alokasi
kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik sebesar 4% dari anggaran dana desa. Penetapan desa
dengan kinerja terbaik berdasarkan 2
kriteria, yaitu :
1. Kriteria
utama meliputi :
1.
Bukan desa penerima alokasi afirmasi
2.
Desa berstatus berkembang, maju atau mandiri
3.
Desa yang melaksanakan BLT desa pada tahun 2021
4.
Tidak terdapat penyalah gunaan keuangan desa
sampai dengan batas waktu penghitungan rincian dana desa
2. Kriteria
kinerja meliputi :
1.
Indikator wajib
a.
Pengelolaan keuangan desa dengan bobot 20%
b.
Pengelolaan dana desa dengan bobot 20%
c.
Capaian keluaran dana desa dengan bobot 25%
d.
Capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35%
2.
Indikator tambahan meliputi :
a.
Pengelolaan keuangan desa
b.
Pengelolaan dana desa
c.
Capaian keluaran dana desa
d.
Capaian hasil pembangunan desa
Desa dengan kinerja tarbaiklah
yang akan menerima tambahan dana tersebut. Dari masing – masing kretria dan indikator
di jabarkan kembali berdasarkan PMK NOMOR 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan
dana desa tahun 2023
Perhitungan besaran dana desa
setiap desa selanjutnya di tetapkan berdasarkan peraturan bupati/walikota .
Dari 4 (empat ) komponen tersebut itulah yang menyebabkan jumlah dana desa
tidak sama nilainya yang diterima oleh desa , sehingga tidaklah heran apabila
dana desa yang diterima berbeda dengan desa tetangga berdasarkan kondisi dan
status indeks masing – masing desa .
Sejarah Desa
Di Bawah Langit Awan Biru
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tradisi Sedekah Bumi; Pengertian,Tujuan dan Fungsi, Makna Filosofi Serta Harapan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mekanisme Penetapan APBDes 2026: Musyawarah Desa sebagai Pilar Utama Tata Kelola Keuangan dan Tantangan Program Strategis Nasional
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dampak Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Laporan Kinerja BPD
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar