Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

NOVEL LANGIT BIRU ANAK DESA

    BUKU I LANGIT BIRU ANAK DESA Roman Inspiratif tentang Persahabatan, Pendidikan, dan Mimpi dari Desa Tertinggal Oleh: Slamet Riyadi Disclaimer Novel ini merupakan karya fiksi. Seluruh tokoh, nama tempat, peristiwa, dialog, dan konflik dalam cerita ini merupakan hasil imajinasi penulis. Kesamaan nama, tempat, latar, maupun peristiwa dengan kehidupan nyata terjadi secara tidak disengaja. Kisah ini ditulis sebagai penghormatan bagi anak-anak desa, para guru, orang tua, dan masyarakat yang tetap percaya bahwa pendidikan adalah cahaya yang mampu menuntun masa depan. Setiap halaman dalam novel ini membawa pesan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk berhenti bermimpi. Dari rumah-rumah sederhana, jalan tanah, sekolah tua, dan kehidupan yang serba terbatas, dapat tumbuh keberanian untuk belajar, bertahan, serta memberi arti bagi sesama. Prolog Langit yang Menyimpan Janji Pagi di Desa Wanasari selalu ...

KOMPONEN DANA DESA TAHUN 2023

 

KOMPONEN  DANA DESA TAHUN 2023

 

Dana desa merupakan dana  bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan ( PMK nomor : 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa ), dana tersebut bersumber dari APBN.

4 ( Empat ) komponen penjumlah dana desa, yaitu :

1.       Alokasi Dasar

Alokasi dasar adalah alokasi yang di hitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran dana desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan  klaster jumlah penduduk. Alokasi dasar diberikan kepada desa sebesar 65% ( Enam Puluh Lima Persen ) dari total anggaran dana desa

Klaster desa berdasarkan jumlah penduduk terbagi menjadi  7 ( Tujuh ) yaitu :

 

KLASTER DESA 

 

JUMLAH  PENDUDUK

 

BESARAN ALOKASI DASAR

1

1 - 100

Rp      415.261.000,00

2

101 -  500

Rp      477.550.000,00

3

501 – 1.500

Rp      539.839.000,00

4

1.501 – 3.000

Rp      602.128.000,00

5

3.001 – 5.000

Rp      664.418.000,00

6

5.001 – 10.000

Rp      726.707.000,00

7

Lebih dari 10.000

Rp      788.996.000,00

 

2.       Alokasi Afirmasi

Alokasi afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Bagi desa yang tidak masuk dalam 2 status desa tersebut tentunta tidak mendapatkan dana afirmasi tersebut.

Besaran alokasi afirmasi untuk desa  berdasarkan status desa yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak  terbagi menjadi 2 ( Dua ) yaitu :

       1.       Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 kali                         alokasi afirmasi setiap desa

       2.       Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1,5                 kali alokasi afirmasi setiap desa

Penetapan alokasi afirmasi pada 2 status desa , yaitu :


STATUS DESA

 

BESARAN ALOKASI AFIRMASI

Desa Tertinggal

Rp     105.688.000,00

Desa Sangat Tertinggal

Rp     158.532.000,00

3.       Alokasi Formula

Alokasi formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indicator jumlah penduduk desa, angka kemiskinana desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota

Indikator dalam penetapan besaran alokasi formulan terbagi menjdi 4 ( Empat ) yaitu :

1.                      1.  Jumlah penduduk dengan bobot 10%

2.                       2.  Angka kemiskinan desa dengan bobot 40%

3.                      3.  Luas wilayah desa dengan bobot 10%

4.                      4.  Tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40%

4.       Alokasi kinerja

Alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.Alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik sebesar  4% dari anggaran dana desa. Penetapan desa dengan kinerja  terbaik berdasarkan 2 kriteria, yaitu :

1.       Kriteria utama meliputi :

1.       Bukan desa penerima alokasi afirmasi

2.       Desa berstatus berkembang, maju atau mandiri

3.       Desa yang melaksanakan BLT desa pada tahun 2021

4.       Tidak terdapat penyalah gunaan keuangan desa sampai dengan batas waktu penghitungan rincian dana desa

2.       Kriteria kinerja meliputi :

1.       Indikator wajib

a.       Pengelolaan keuangan desa dengan bobot 20%

b.      Pengelolaan dana desa dengan bobot 20%

c.       Capaian keluaran dana desa dengan bobot 25%

d.      Capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35%

2.       Indikator tambahan meliputi :

a.       Pengelolaan keuangan desa

b.      Pengelolaan dana desa

c.       Capaian keluaran dana desa

d.      Capaian hasil pembangunan desa

Desa dengan kinerja tarbaiklah yang akan menerima tambahan dana tersebut. Dari masing – masing kretria dan indikator di jabarkan kembali berdasarkan PMK NOMOR 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023

Perhitungan besaran dana desa setiap desa selanjutnya di tetapkan berdasarkan peraturan bupati/walikota . Dari 4 (empat ) komponen tersebut itulah yang menyebabkan jumlah dana desa tidak sama nilainya yang diterima oleh desa , sehingga tidaklah heran apabila dana desa yang diterima berbeda dengan desa tetangga berdasarkan kondisi dan status indeks masing – masing desa .

Komentar

Sejarah Desa