Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pancasila Sebagai Benteng Idiologi Bangsa; Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

  Pancasila Sebagai Benteng Ideologi Bangsa: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang luar biasa. Dari Sabang sampai Merauke, terdapat ribuan pulau, berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Di tengah keberagaman tersebut, Indonesia membutuhkan sesuatu yang bisa menjadi pengikat dan panduan bagi semua lapisan masyarakat agar tetap bersatu dan hidup harmonis. Pancasila adalah jawaban dari kebutuhan tersebut. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi tidak hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai benteng ideologi yang melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang peran krusial Pancasila dalam mempertahankan keutuhan negara di tengah berbagai ancaman, terutama ancaman ideologi asing. Refleksi dari Hari Kesak

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

 Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Pendahuluan

Kepala desa miliki peran penting dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Namun dalam situasi tertentu seperti berhentinya Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir, seperti halnya bagi Kepala Desa Yang meninggal dunia atau diberhentikan, Desa perlu melakukan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW ). Proses ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa demi menjaga kesinambungan pemerintahan desa, Sabtu ( 27/7/2024)

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu merupakan mekanisme penting untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, yang mana Kepala Desa Devinityifnya tersebut tidak dapat menyelesaikan tugasnya sebelum masa jabatannya berakhir, Proses ini diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Nomr 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dalam beberapa pasal dan penambahan beberapa pasal dan Perda Kapuas Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemikihan Dan Pemberhentian Kepala Desa srta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 sebagai pelaksana Perda Kapuas, untuk memastikan pelaksanaan yang transparan, akuntabel dan demokratis. Dengan adanya mekanisme ini diharapkan roda pemerintahan desa dapat terus berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat desa tetap terlayani.

Latar Belakang

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang terjadi sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir. Kekosongan ini bisa di sebabkan oleh berbagai hal , merujuk pada Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 129 ayat ( 1 ) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 huruf a, karena :

1. Meninggal Dunia ; Yaitu Kepala Desa meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir

2. Permintaan sendiri ; Yaitu Kepala Desa mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, atau

3. Diberhentikan ; Kepala Desa di berhentikan karena melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana atau melanggar larangan sebagai kepala desa

Pemberhentian karena meninggal dunia pada pasal 130 menjelaskan bahwa,

(1) Dalam hal kepala desa yang meninggal dunia , maka BPD melakukan musyawarah paling lambat 7 ( Tujuh ) hari setelah Kepala Desa Meninggal Dunia yang hasilnya dituangkan dalam berita acara musyawarah.

(2) Berdasarkan berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), BPD menyampaikan laporan dan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari setelah musawarah dilaksanakan

(3) Camat melaporkan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui DPMD paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya laporan dan usulan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2)

(4) Berdasarkan laporan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari Bupati menerbitkan pengesahan pemberhentian Kepala Desa

Pelaksana Harian ( Plh ) Kepala Desa dijelaskan pada pasal 138 Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa selama pemprosesan Pemberhentian;

1. Dalam pemberhentian Kepala Desa yang disebabkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena sebab lain yang menyebabkan Kepala Desa yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya dan kewajiban, maka dalam proses pemberhentian Kepala Desa , Camat menunjuk Sekretaris Desa sebagai Plh Kepala Desa dengan keputusan Camat yang berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati.

2. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Plh Kepala Desa menpunyai kewenangan yang sama dengan kepala desa , kecuali:

a. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

b. Pelepasan kekayaan milki desa; dan

c. Melakukan perubahan anggaran yang alokasinya telah ditetapkan

Pada pasal 140 Perbup tersebut menjelaskan , dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1(satu) tahun karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, kecuali berhenti karena berakhir masa jabatannya, maka Bupati menunjuk Pejabat Kepala Desa atas usul Camat sampai terpilihnya Kepala Desa hasil pemilihan antar waktu melalui Musyawarah Desa. Adapun Pj Kepala Desa tersebut berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa PAW

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Diatur dalam pasal 144 sampai pasal 169 Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 ,bahwa yang melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu terutama pada pasal 144 terkait tata cara pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa ( Musdes ). Dalam pelaksanaan musdes tersebut BPD akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang terdiri dari, Perangkat Desa dan unsur Tokoh masyarakat yang selanjutnya akan di tindak lanjuti panitia tersebut untuk menyusun tahapan dan kekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan .

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di laksanakan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang telah di bentuk dan di fasilitasi BPD, melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara yang dilaksanakan secara terbuka. Yang perlu kita pahami adalah bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, sangat berbeda dengan Pilkades serentak maupun bergelombang. Hal ini dapat di jelskan dalam sistem penentuan hak suara yang ditujukan kepada sebagaian masyarakat yang telah ditentukan oleh BPD dan Panitia berdasarkan beberapa kreteria, antara lain dari unsur tokoh masyarakat, lembaga desa dan lembaga kemasyarakatan, sangat berbeda dengan Pilkades serentak tetang penetapan daftar pemilih yang memiliki hak suara berdasarkan kreteria yang lebih luas.

Pemlihan Kepala Desa Antar Waktu dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau alkamasi peserta musyawarah yang mempunyai hak pilih sesuai dengan kebiasaan/ adat istiadat masyarakat setempat, yang dituangkan dalam berita acara untuk menetapkan Kepala Desa Antar Waktu Terpilih. Selain dengan musyawarah mufakat dapat pula dilaksanakan dengan cara pemungutan suara berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Peserta musyawarah yang hadir harus mencapai kuorum 2/3 dari jumlah pemilih yang mempunyai hak suara yang telah ditetapkan dan apbila kuorum tersebut tidak tercapai maka musdes dapat ditunda selama 1 jam dan dibuatkan berita acara serta dapat ditunda kemabali bila mana belum juga terpenuhi jumlah kuorum yang hadir . Musdes dapat dilanjutkan kembali apabila jumlah yang hadir sudah melebihi dari 50 % di tambah 1 (satu) serta dapat di tunda kembali hingga 7( tujuh ) hari kemudian apabila tetap saja tidak terpehuhi kuorum 50 % di tambah 1 ( satu ) serta sebagai langkah terkhir jabatan kepala desa Antar Waktu dapat di isi oleh Pejabat Kepala Desa.

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa , sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Peraturan Pemerintah dan Perda Kapuas beserta turunannya.

Desa sriwidadi merupakan salah satu desa yang paling sering mengalami pergantian Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dari mulai terbentuknya desa tramsmigrasi dan menjadi desa devinitif hingga sekarang. Situasi ini menjadikan kami lebih tegar dan kuat untuk menyelesaikan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupum Dana Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa serta Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat desa.

Komentar

Sejarah Desa