Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pancasila Sebagai Benteng Idiologi Bangsa; Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

  Pancasila Sebagai Benteng Ideologi Bangsa: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila Pendahuluan Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang luar biasa. Dari Sabang sampai Merauke, terdapat ribuan pulau, berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Di tengah keberagaman tersebut, Indonesia membutuhkan sesuatu yang bisa menjadi pengikat dan panduan bagi semua lapisan masyarakat agar tetap bersatu dan hidup harmonis. Pancasila adalah jawaban dari kebutuhan tersebut. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi tidak hanya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai benteng ideologi yang melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang peran krusial Pancasila dalam mempertahankan keutuhan negara di tengah berbagai ancaman, terutama ancaman ideologi asing. Refleksi dari Hari Kesak

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa

 Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa


Latar Belakang

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah salah satu lembaga penting dalam struktur Pemerintahan Desa . BPD berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan Tata Kelola Desa yang baik dan akuntabel. BPD dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , BPD mewakili masyarakat Desa dalam memnyampaikan aspirasi, mengawasi jalannya Pemerintahan Desa dan terlibat dalam penyusunan kebijakan di tingkat Desa. Keberadaan BPD tidak hanya sebagai lembaga pengawas saja, tetapi juga sebagai wadah demokrasi di tingkat desa yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Tugas Pokok Dan Fungsi BPD

BPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang meliputi:

1.Menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

BPD Bersama Kepala Desa berperan dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan desa yang menjadi dasar hukum kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa

2.Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

Bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa . BPD menampung berbagai aspirasi, keluhan dan saran dari masyarakat yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk di tindaklanjuti.

3.Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BPD bertanggung jawab dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa , khususnya terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat

Kewenangan BPD Berdasarkan Undang-Undang Desa

Menurut Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki beberapa kewenangan antara lain:

1.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

2.Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

3.Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

4.Mengevaluasi laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran

5.Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

Kewenangan-kewenangan tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah , yang memberikan ruang bagi BPD untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

Dasar Hukum Kewenangan BPD

Kewenangan BPD berdasarkan Undang-Undang Desa terutama pada pasal 55 hingga 64 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Kewenangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Peraturan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pembaruan terkini dalam regulasi terkait PBD berfokus pada penguatan peran dan fungsi BPD, terutama dalam hal pengawasan dan partisifasi dalam perencanaan pembangunan desa serta pada penambahan perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun berdasarkan Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah pusat telah mendorong BPD untuk lebih proaktif dalam mengawasi program-program desa, termasuk dalam penggunaan dana desa, agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peran Aktif BPD dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

BPD memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa. Pengawasan ini mencakup beberapa aspek, termasuk transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan dan pelanan publiK. BPD dapat meminta laporan secara berkala dari kepala desa , melakukan kunjungan lapangan, serta mengundang masyarakat untuk berdialog dalam rapat-rapat BPD guna memastikan bahwa program-program desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan memenuhi kepentingan masyarakat.

Sinergisitas BPD Dengan Pemerintah Desa

Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik ( Good Governance ), sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi sangat penting. Kerjasama yang harmonis antara kedua pihak akan megahasilkan kebijakan yang lebih efektif dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat. BPD dan Kepala Desa perlu memilki komunikasi yang baik dan transparan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Peran BPD Sebagai Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat

BPD berperan sebagai saluran utama aspirasi masyarakat desa. Dalam melaksanakan peran ini, BPD aktif mengadakan musyawarah desa , rapat dengar pendapat serta menerima masukan dari warga desa secara langsung maupun melalui anggotanya. Aspirasi yang diterima kemudian di diskusikan dalam forum BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk diakomodasi dalam kebijakan dan program pembangunan desa.

Paradigma Baru BPD Dalam Era Digitalisasi Desa

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi , BPD juga dituntut untuk beradaptasi dengan era digitalisasi desa. Digitalisasi memberikan peluang bagi BPD untuk lebih efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya . Melalui penggunaan teknologi digital, BPD dapat memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat, meningkatkan transparansi serta mempermudah pengawasan dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Desa. Paradigma baru ini menuntut BPD untuk nmeningkatkan sumber daya manusia ( SDM ) dalam bidang teknologi, serta pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugasnya.

Kesimpulan

BPD merupakan lembaga vital dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yang memiliki peran strategis dalam pengawasan, penyaluran aspirasi dan pembuatan kebijakan di tingkat desa. Kewenangan BPD yang di atur dalam Undang-Undang Desa memberikan pondasi kuat bagi BPD untuk menjalankan tugasnya . Dengan adanya sinergi yang baik antara BPD dengan Pemerintah Desa , serta adaptasi terhadap era digitalisasi, BPD dapat semakin efektif dalam mewujudkan Tata Kelola Desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel. BPD diharapkan terus mengembangkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan zaman di era digitalisasi dan memenuhi harapan masyarakat desa.

Komentar

Sejarah Desa