Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas

  Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas Meta Deskripsi: Pengcab Lemkari Kapuas mengukuhkan 29 karateka Sabuk Hitam pasca Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan. Kegiatan berlangsung khidmat di Taman Batalion Kuala Kapuas sebagai wujud pembinaan karate berjenjang dan berkelanjutan. Kontributor Sriwidadi, Minggu 25 Januari 2026; Pengurus Cabang (Pengcab) Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Kabupaten Kapuas secara resmi melaksanakan Pengukuhan dan Penyematan Sabuk Hitam kepada 29 karateka Lemkari Kapuas , pada Minggu, 25 Januari 2025 , bertempat di Taman Batalion, Jalan Kalimantan, Kuala Kapuas . Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan para karateka Lemkari Kapuas setelah mengikuti Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan yang diselenggarakan oleh Pengprov Lemkari Kalimantan Selatan pada 18–21 Januari 2026 di SLB Banjarbaru, Kalimantan Selatan . Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh makna, serta dihadiri oleh Ketua Umum Lemkari Kapuas H. Arb...

PENDUDUK

 

PENDUDUK

 


1. Pengertian Penduduk

Penduduk dapat di devinisikan dalam arti sederhana adalah sekelompok orang yang berdomisili dan  menetap di suatu wilayah tertentu  yang terikat dengan aturan adat istiadat maupun tata pemerintahan, Pengertian penduduk itu sangat beragam, sesuai dengan sudut pandang maupun hasil pemikiran para ahli dalam menjabarkan devinisi penduduk. Sebagai mahluk sosial penduduk punya naluri untuk berinteraksi baik ke sesama penduduk maupun lingkungan sekitar, sehingga tidak hanya berkembang tetapi juga membuat tatanan dan peraturan yang berlaku baik secara adat istiadat maupun dari hasil produk undang-undang yang mengatur kependudukan. Dari interaksi antar penduduk tersebut muncul tatanan baru yang mengatur segala sesuatu terkait kepentingan penduduk itu sendiri, berkaiatan dengan jumlah orang yang menetap, adanya kerkawinan  untuk menghasilkan keturunan maupun adanya kelahiran maupun kematian. Penduduk yang mendiami suatu wilayah akan mengalami suatu proses sosial terhadap lingkungannya untuk memenuhi segala keperluannya.dalam perkembangannya peduduk dapat mengalami migrasi pada suatu tempat yang lebih baik terkait dengan mata pencaharian atau pun faktor lain guna meningkatkan status sosial ; Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban dalam bermasyarakat  yang sama .

a. Menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 26 Penduduk adalah sekelompok warga negara yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang wilayah tersebut dijadikannya domisili atau wilayah sementara dan dapat juga di tinggali secara menetap. 

b. Menurut Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 Tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia 

Dalam perkembangannya penduduk akan mengalami suatu proses penyebaran dan terjadinya migrasi akibat dari pertumbuhan penduduk yang seknifikan mengakibatkan tingkat kepadatan penduduk.  Dari uraean tersebut diatas tidak lepas dari faktor pertumbuhan penduduk dan tingkat kepadatan penduduk di antaranya.

2. Berikut beberapa faktor yang berkaitan langsung dengan penduduk:

1. Faktor kelahiran ( Fertilitas )

Kelahiaran merupakan faktor dominan dalan perkembangan penduduk ,hal itu terjadi untuk mendapatkan keturunan sebagai generasi penerus di masa yang akan datang

2. Faktor Kematian (Mortalitas )

Satu hal yang tidak dapat di hindari dari semua mahluk hidup adalah kematian , hal itu terjadi secara alamiah maupun kesengajaan dari penduduk , kematian dapat mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk suatu wilayah.

Baca Juga Pertumbuhan Penduduk

3. Fakror migrasi 

Migrasi berkaitan erat dengan demografi , hal itu dapat terjadi akibat perubahan suatu wilayah dari segi lapangan kerja maupun sosial budaya. terbukanya lapangan kerja tentunya akan berpengaruh pada pendapatan penduduk sehingga dapat memicu terjadinya imigrasi penduduk , urbanisasi dari desa ke kota maupun sebaliknya terjadi perpindahan penduduk ( emigrasi ) , juga transmigrasi melalui program pemerintah pusat .

3. Hak Dan Kewajiban Penduduk


 

Komentar

Sejarah Desa