Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

  Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa Pendahuluan Sistem tata kelola desa yang baik menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan transparan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah mengembangkan berbagai sistem digital, salah satunya adalah Omspan (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) . Omspan berperan dalam memantau alokasi, penggunaan, serta pelaporan dana desa secara lebih akurat dan real-time. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peran Omspan dalam tata kelola desa, manfaatnya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Apa Itu Omspan? Omspan adalah sistem digital berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengawasi serta memantau realisasi anggaran dan perbendaharaan negara, termasuk dana desa. Sistem ini menjadi alat utama bagi berbagai instansi pemerintah, te...

DESA BERKEMBANG

 

 DESA BERKEMBANG


 

a.       Pengertian Desa

Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Desa  adalah Desa atau sebutan nama lain yang di sebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempet berdasarkan prakarsa masyarakat setempat , hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.

b.      Pengertian Berkembang

Pengertian berkembang  menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mekar terbuka atau membawa ke keadaan perubahan yang signifikan pada sebuah desa yang lebih baik lagi, terkai dengan desa  dari segi pembangunan . pemberdayaan, kemasyarakatan maupun dari segi pelayanan namun belum optimal dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa.

c.       Pengertian Desa Berkembang

Pengertian desa berkembang atau disebut sebagai desa madya  adalah desa potensial menjadi desa maju yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi, ekologi, tetapi belum  optimal  mengelolanya dalam upaya peningkataan kesejahteraan masyarakat desa , kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya

Desa berkembang adalah desa yang memiliki indeks desa membangun kurang dan sama dengan 0,707 dan lebih besar dari 0,599

Dasar Hukum Status Desa Berkembang  adalah sebagai berikut:

1.       Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

2.       Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

3.       Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan

d.      Karakteristik Desa Berkembang

Desa berkembang  merupakan sebuah desa yang memiliki tingkat kemajuan signifikan dalam berbagai sektor, seperti ekonomi, social, dan infrastruktur. Desa berkembang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.       Adanya pengembangan potensi desa yang dilakukan secara berkelanjutan

2.  Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program   pembangunan

3.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan eksebilitas dan   efisiensi pelayanan public

4.       Adanya inpestor swasta dalam pengembangan usaha-usaha ekonomi di desa

5.      Kerja sama antar desa( BKAD )dalam berbagai bidang dan mampu mengatasi permasalahan yang ada di desa

e.      Kendala Yang Dihadapi Desa Berkembang

1.       Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia

2.       Perubahan status sosial dan budaya yang mempengaruhi stabilitas desa

3.       Perubahan lingkungan dan alih fungsi tata guna tanah/ lahan

4.       Persaingan produk unggulan dalam pemanfaatan teknologi

5.       Terjadinya monopoli dalam sektor tertentu

F. Ciri-Ciri Desa Berkembang

Desa berkembang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.    Memiliki SDM yang sedang serta partisipasi  masyarakat mulai aktif dalam pembangunan desa

2.      Tingkat kesadaran mulai terbangun terhadap lingkungan sekitarnya

3.    Mulai Terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam   pembangunan desa

4.       Belum Semuanya sadar terhadap pelestarian budaya dan  kearifan lokal  yang ada

5.     Mulai adanya Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan   desa

6.       Sarana dan prasarana mulai terbangun

7.       Akses kesehatan dan pendidikan mulai  terjangkau oleh masyarakat

8.       Akses teknologi dan informasi serta komuniksi mulai dapat di akses

9.       Belum adanya penguatan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat

10.   Administrasi desa sudah mulai berjalan

11.   Adat istiadat yang sudah tidak terlalu mengikat secara penuh

12.   Memiliki perekonomian, sarana pendidikan, dan prasarana yang mulai beragam, lapangan     pekerjaan mulai beragam

13.   Interaksi dengan desa lain mulai terjalin

14.   Taraf hidup masyarakat mulai meningkat

g.       Indikator Desa Berkembang

1.       Indeks Pembangunan Desa

Merupakan gambaran tingkat kemajuan atau perkembangan desa dalam suatu waktu pada wilayah tertentu dengan pengklasifikasikasianya terbagi dalam tiga bagian yaitu desa tertinggal, desa berkembang dan desa mandiri

Yaitu hasil pengukuran dari badan statistik ( BPS ) berdasarkan data hasil pendataan potensi desa ( Podes ), dengan skor nilai antara 0-100, meliputi:

a.       Indeks Pembangunan Desa, meliputi:

1.       Ketersediaan Pelayanan Dasar

2.       Infrastruktur Dasar

3.       Eksesibilitas/ Transportasi

4.       Pelayanan umum, dan

5.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b.      Kalsifikasi Desa Berdasarkan IPD Dibagi Menjadi Empat Yaitu:

1.       Desa Sangat Tertinggal skor IP < 60

2.       Desa Tertinggal skor IP >60 dan < 70

3.       Desa Berkembang skor IPD > 70 dan < 80

4.       Desa Maju/Mandiri skor IPD > 80

2.       Indek Desa Membangun

Indeks Desa Membangun atau IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan kebijakan pembangunan yang ditetapkan secara otoritas kewenangan, tugas dan fungsi kmenterian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT ). Indeks desa membangun diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah diatur dalam permendesa PDTTrans nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Fungsi Indeks Desa Membangun digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, Idm juga mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.  Digunakan sebagai indicator penting untuk memperkuat pencapaian dalam rencana   pembangunan jangka menengah ( RPJM ) dan

b.   Digunakan sebagai acuan untuk melakukan afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan  sehingga terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan mandiri serta tepat sasaran.

berdasarkan survey yang dilakukan oleh kementerian desa mencakup tiga variabel dengan skor indeks 0-1, yaitu:

a.       Indeks Desa Membangun, meliputi:

1.      Indeks ketahanan social, meliputi : pendidikan, kesehatan, modal social dan pemukiman

2.  Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: keragaman produksi masyarakat, akses pusat  perdagangan dan pasar, akses logistic, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah

3.   Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana

b.      Klasifikasi Desa Berdasarkan IDM terbagi menjadi lima status desa adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal          : < 0,49

2.       Desa Tertinggal                          : > 0,49 - < 0,599

3.       Desa Berkembang                    : > 0,599 - < 0,707

4.       Desa Maju                                   : > 0,707 – < 0,815

5.       Desa Mandiri                              : > 0,815

 

h.      Klasifikasi Status Desa Berdasarkan Skor Nilai  IDM DAN IPD

Bahwa untuk menuju desa berkembang  perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi, ekologi saling menguatkan satu sama lainnya, sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aktipitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan diperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan sosial, ekonomi serta ekologi.

Klasifikasi Desa berkembang Berdasarkan IPD Dan IDM adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal                          : IDM  < 0,491 dan IPD < 50

2.       Desa Tertinggal                                         :  > 0.491- < 0,599 dan IPD > 50 dan < 60

3.       Desa Berkembang                                   :  > 0,599- < 0,707 dan IPD > 60 dan < 70

4.       Desa Maju                                                  :  > 0,707- < 0,815 dan IPD > 70 dan < 80

5.       Desa Mandiri                                             :  > 0,815 DAN IPD > 80

Demikian artikel singkat tentang desa berkembang semoga bermanfaat.

 

 

Komentar

Sejarah Desa