Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KTP DIGITAL
KARTU TANDA PENDUDUK
DIGITAL
Kartu Tanda Penduduk Digital (
KTP DIGITAL ) Adalah identitas kependudukan digital ( IKD ) dalam bentuk
aplikasi digital yang diakses melalui smartphon. Untuk membuat KTP digital
dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh kemendagri melalui
PlayStore.
Identitas kependudukan digital
adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen
kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.
Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk
Digital
Pemerintah telah menerapkan
penggunaan identitas kependudukan digital ( IKD ) pada tahun 2022
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan
Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Identitas
Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital . Permendagri tersebut sebagai landasan atau
dasar hukum dalam pelaksanaan IKD.
Sebelum mendaftar , pastikan
menyiapkan beberapa hal berikut ini:
·
Ponsel dengan akses internet
·
Nomor induk kependudukan ( NIK )
·
Alamat email aktif
·
Nomor ponsel aktif
Kemudian, ikuti langkah-langkah
berikut ini:
1. Download
aplikasi identitas kependudukan digital di playstore
2. Buka
aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol
verifikasi data
3. Verifikasi
wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
4. Setelah
itu, pilih scan QR Code yang dapat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil
5. Setelah
berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukan
kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi
IKD telah selesai
Tujuan IKD adalah
untuk:
1. mengikuti
penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
2. Meningkatkan
pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
3. Mempermudah
dan mempercepat transaksi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital
4. Mengamankan
kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi guna
mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Manfaat KTP Digital
Manfaat dari kepemilikan Kartu
tanda penduduk digital adalah sebagai berikut:
1. 1. Mempermudah
proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
2. 2. Dapat
mempermudah akses ke layanan public
3. 3. Mempermudah
mengakses data anggota keluarga
4. 4. Menghindari
terjadinya pemalsuan data kependudukan
Perbedaan Antara E- KTP Dengan
KTP Digital
Perbedaan antara kartu tanda
penduduk elektronik ( E-ktp ) dengan kartu tanda penduduk digital ( KTP
Digital ) atau Identitas kependudukan digital ( IKD ) adalah sebagai berikut:
1. Bentuk fisik KTP-EL berbentuk kartu yang bisa
dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dank kode respons
cepat atau quick respon (QR ) code
2. KTP-EL perlu dicetak oleh dinas dukcapil
setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, sementara
KTP Digital tidak memerlukannya, Karena keberadaanya sudah terdapat di
masing-masing ponsel penduduk
3. Penyimpanan KTP-EL biasanya disimpan didalam dompet, namun KTP Digital disimpan dalam handphone
4. KTP=EL bisa langsung diakses dan lihat datanya
secara langsung tanpa koneksi internet sementara KTP Digital membutuhkan
koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita
5. KTP-EL
harus di foto-copy dalam penggunaan sedangkan KTP Digital tidak dalam
penggunaan nya
Kendala Dalam Pendaftaran KTP
Digital
Kendala dalam pendaftaran kartu
tanda penduduk digital antara lain:
1.
Sumber daya manusia yang masih rendah di
berbagai wilayah
2.
Teknologi yang digunakan belum dapat di akses
sebagian penduduk
3.
Teknologi yang terdapat di handphone harus bagus
4.
Jarak tumpuk ke dinas dukcapil jauh dari
jangkauan penduduk
5.
Tingkat kesadaran penduduk masih rendah
Sosialisasi Kartu Tanda
Penduduk Digital ( KTP DIGITAL )
Untuk melaksanakan ketentuan permendagri nomor 72 tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dari sabang sampai merauke agar masyarakat mengetahui perkembangan teknologi dalam kependudukan , kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Sosialisasi dilaksanakan di lintas sektoral
2.
Sosialisasi dilaksanakan pada pemerintahan kecamatan
dan desa
3.
Melalui media sosial maupun elektronik
4.
Kampanye KTP Digital secara menyeluruh
5.
Mengoptimalkan peran pemerintah desa dalam sosialisasi KTP Digital kepada masyarakat
Sebagai catatan penduduk yang
ingin mengaktifkan KTP digital, bisa dilakukan di kantor dukcapil atau di
kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi
petugas dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang
ketat dengan teknologi face recognition.
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar