Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa

  Omspan dalam Sistem Tata Kelola Desa: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa Pendahuluan Sistem tata kelola desa yang baik menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan transparan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah mengembangkan berbagai sistem digital, salah satunya adalah Omspan (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) . Omspan berperan dalam memantau alokasi, penggunaan, serta pelaporan dana desa secara lebih akurat dan real-time. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peran Omspan dalam tata kelola desa, manfaatnya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Apa Itu Omspan? Omspan adalah sistem digital berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengawasi serta memantau realisasi anggaran dan perbendaharaan negara, termasuk dana desa. Sistem ini menjadi alat utama bagi berbagai instansi pemerintah, te...

KTP DIGITAL

 

KARTU TANDA PENDUDUK DIGITAL


 


Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL ) Adalah identitas kependudukan digital ( IKD ) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphon. Untuk membuat KTP digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh kemendagri melalui PlayStore.

Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk Digital

Pemerintah telah menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital ( IKD ) pada tahun 2022 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital .  Permendagri tersebut sebagai landasan atau dasar hukum dalam pelaksanaan IKD.

Sebelum mendaftar , pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

·         Ponsel dengan akses internet

·         Nomor induk kependudukan ( NIK )

·         Alamat email aktif

·         Nomor ponsel aktif

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1.       Download aplikasi identitas kependudukan digital di playstore

2.       Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3.       Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition

4.       Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil

5.       Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6.       Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7.       Aktivasi IKD telah selesai

Tujuan IKD  adalah  untuk:

1.       mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan

2.       Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk

3.       Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital

4.     Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi guna mencegah   pemalsuan dan kebocoran data

 Manfaat KTP Digital

 Manfaat dari kepemilikan Kartu tanda penduduk digital adalah sebagai berikut:

1.       1. Mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli

2.       2. Dapat mempermudah akses ke layanan public

3.       3. Mempermudah mengakses data anggota keluarga

4.     4. Menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan

Perbedaan Antara E- KTP Dengan KTP Digital

Perbedaan antara kartu tanda penduduk elektronik ( E-ktp ) dengan kartu tanda penduduk digital ( KTP Digital ) atau Identitas kependudukan digital ( IKD ) adalah sebagai berikut:

1.     Bentuk fisik KTP-EL berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dank kode respons cepat atau quick respon (QR ) code

2.   KTP-EL perlu dicetak oleh dinas dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, sementara KTP Digital tidak memerlukannya, Karena keberadaanya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk

3.    Penyimpanan KTP-EL biasanya disimpan didalam dompet, namun KTP Digital disimpan dalam handphone



4.  KTP=EL bisa langsung diakses dan lihat datanya secara langsung tanpa koneksi internet sementara KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita

5. KTP-EL  harus di foto-copy dalam penggunaan sedangkan KTP Digital tidak dalam penggunaan nya

Kendala Dalam Pendaftaran KTP Digital

Kendala dalam pendaftaran kartu tanda penduduk digital antara lain:

1.       Sumber daya manusia yang masih rendah di berbagai wilayah

2.       Teknologi yang digunakan belum dapat di akses sebagian penduduk

3.       Teknologi yang terdapat di handphone harus bagus

4.       Jarak tumpuk ke dinas dukcapil jauh dari jangkauan penduduk

5.       Tingkat kesadaran penduduk masih rendah

Sosialisasi Kartu Tanda Penduduk  Digital ( KTP DIGITAL )

Untuk melaksanakan ketentuan permendagri nomor 72 tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dari sabang sampai merauke agar masyarakat mengetahui perkembangan teknologi dalam kependudukan , kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1.       Sosialisasi dilaksanakan di lintas sektoral

2.       Sosialisasi dilaksanakan pada pemerintahan kecamatan dan desa

3.       Melalui media sosial maupun elektronik

4.       Kampanye KTP Digital secara menyeluruh

5.       Mengoptimalkan peran pemerintah desa dalam sosialisasi KTP Digital kepada masyarakat

Sebagai catatan penduduk yang ingin mengaktifkan KTP digital, bisa dilakukan di kantor dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Komentar

Sejarah Desa