Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas

  Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas Meta Deskripsi: Pengcab Lemkari Kapuas mengukuhkan 29 karateka Sabuk Hitam pasca Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan. Kegiatan berlangsung khidmat di Taman Batalion Kuala Kapuas sebagai wujud pembinaan karate berjenjang dan berkelanjutan. Kontributor Sriwidadi, Minggu 25 Januari 2026; Pengurus Cabang (Pengcab) Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Kabupaten Kapuas secara resmi melaksanakan Pengukuhan dan Penyematan Sabuk Hitam kepada 29 karateka Lemkari Kapuas , pada Minggu, 25 Januari 2025 , bertempat di Taman Batalion, Jalan Kalimantan, Kuala Kapuas . Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan para karateka Lemkari Kapuas setelah mengikuti Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan yang diselenggarakan oleh Pengprov Lemkari Kalimantan Selatan pada 18–21 Januari 2026 di SLB Banjarbaru, Kalimantan Selatan . Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh makna, serta dihadiri oleh Ketua Umum Lemkari Kapuas H. Arb...

DINAS PMD KAPUAS BERSAMA KEJARI KAPUAS MENANDA TANGANI MoU


DPMD KAPUAS BERSAMA  KEJARI  KAPUAS MENANDA TANGANI MoU

 


Sriwidadi.simsa.id; Kuala Kapuas, 30 Januari 2024, Rapat kerja Pemerintah Desa dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, dalam rangka pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk mendukung program Desa Anti Korupsi dan optimalisasi pencegahan korupsi di tingkat desa, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas telah menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Pemrintah Desa se-Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi,ST, Setda Kapuas Bapak Drs. Septedy, M.Si, Kepala Dinas PMD Bapak Budi Kurniawan, S.Sos,M.Si, Kajari Kapuas Bapak Luthcas Rohman, SH, MH, seluruh OPD Kabupaten Kapuas, Camat Se-Kabupaten Kapuas, Apdesi serta Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Kapuas. Pada Kesempatan tersebut Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah bahwa alokasi dana desa dan dana desa pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, dan agar semua desa dapat memanfaatkan pendampingan dan pembinaan dari Kejasaan Negeri Kapuas agar terhindar dari kasus hukum serta kenaikan Tunjangan bagi Kepala Desa, BPD maupun Perangkat desa serta agar desa memberikan tambahan intensif atau tunjangan bagi perangkat desa yang mengerjakan SPJ.

Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi , ST memaparkan bahwa Pembangunan Kapuas  dari desa, mengandung arti bahwasanya prioritas pembangunan bertumpu di tingkat desa . untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah kabupaten Kapuas akan melakukan program diantaranya ADD Tematib melalui dana bantuan khusus ( DBK) dan Kapuas Growth Center  meliputi Daerah Penyangga, Secara masif membangun infrastruktur pendukung dan mewujudkan pemerataan pembangunan, serta agar desa dapat menggunakan kesempatan pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan Negeri Kapuas baik dalam pembuatan SPJ maupun terkait dengan bantuan maupun terkait konsultasi hukum.

Pada kesempatan rapat kerja pemerintah desa, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Luthcas Rohman, SH.,MH menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di antaranya adalah memberi peluang pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam rangka optimalisasi pencegahan terjadinya korupsi  serta untuk mendukung program Desa Anti Korupsi di tingkat desa. Dalam kerjasama ini juga memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk berkonsultasi baik mengenai pembuatan SPJ yang benar maupun dalam hal bantuan hukum.

Kesimpulan; Kerjasama perjanjian antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Kapuas perlu mendapat perhatian dari semua kepala desa selaku pemangku kebijakan ditingkat desa agar terhindar dari jerat hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Komentar

Sejarah Desa