Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Muhammad Syauqie, S.Hut Hadiri Giat Serah Terima IBM Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025 di Desa Manyahi

  Muhammad Syauqie, S.Hut Hadiri Giat Serah Terima IBM Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025 di Desa Manyahi Meta Deskripsi: Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Syauqie, S.Hut menghadiri kegiatan Serah Terima Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Serah Terima Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Koperasi Globalindo Mitra Sejati dan berlangsung dengan khidmat serta partisipatif. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Muhammad Syauqie, S.Hut , selaku Anggota Komisi V DPR RI, yang membidangi infrastruktur dan pembangunan wilayah. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan...

PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI DESA

 

PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI SISTEM INFORMASI DESA

 


  • Pengertian Sistem Informasi Dan Sistem Informasi Desa

Pengertian sistem informasi adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengawasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo )

Pengertian Sisten Informasi Desa ( SID )  merupakan system informasi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, data, jaringan telekomunikasi serta sumber daya manusia yang dikelola oleh pemerintah desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 86( Bappenas ), serta merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Sistem Informasi Desa adalah bagian yang takterpisahkan dalam implementasi Undang-undang Desa dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses Informasi Melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

  • Maksud, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa

Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa adalah untuk memudahkan Desa menyusun data dan Informasi digital tentang kondisi objektif Desa, Menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang berbasis data detail dan riel, mengarahkan kerja Pembangunan Desa secara sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan prioritas pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan kewilayahan Desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan SDGS Desa( Kemenedesa PDTT )

Baca juga artikel: Pengertian, konsep dan tujuan SDGs Desa,klik disini

  • Fungsi Sistem Informasi Desa 

adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis antara lain:

  1.           Sebagai informasi administrasi kependudukan
  2.            Sebagai informasi administrasi perencanaan
  3.             Sebagai informasi administrasi pelaporan
  4.             Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  5.             Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  6.             Sebagai informasi administrasi layanan publik
  7.             Sebagai transparansi publik
  8.             Dan sebaginya

  • Dasar Hukum SID

Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

  • Manfaat sistem informasi desa adalah:
  1.   Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  2.  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
  3. Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  4.  Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat
  • Ruang Lingkup Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah meliputi:

  1.           Data desa
  2.           Data pembangunan desa
  3.           Kawasan Perdesaan, serta
  4.        Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan           perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi desa adalah sebagai berikut:

  1.            Hardware/ Perangkat Karas
  2.            Sofware/ Perangkat lunak
  3.            Jaringan Telekomunikasi
  4.           Basis data
  5.            Sumber daya manusia

Dampak Positif Dari Sistem Informasi Desa adalah sebagai berikut:

  •   Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan seperti data penduduk, data wilayah, data infrastruktur, dan lain sebagainya.  Peningkatan partisipasi masyarakat
  1.  Pelayanan lebih cepat
  2.  Keterbukaan informasi publik
  3. Akuntabilitas masyarakat terhadapa Pemerintah Desa 

Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Desa Dalam Implementasi Sistem Informasi Desa adalah:

ü  Kesulitan dalam merubah pola pikir atau mendet yang sudah membudaya untuk menggunakan system informasi lama ke system informasi yang baru betrbasis computer melaui media internet ( Website )

ü  Jaringan telekomunikasi atau Internek yang belum maksimal

ü  Sumber daya manusia untuk mengolah dan mengelola system informasi desa

ü  Keterbatasan perangkat keras dan lunak

Baca juga artikel: Merubah Mendset Paska Pelatihan, klikdisini

  • Faktor Kegagalan Dalam Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Desa menurut Frese dan Saunter ( 2003 ) adalah sebagai berikut:
  • Hubungan komunikasi internal yang kuran efektif
  • Hubungan komunikasi eksternal yang kurang efektif
  • Pengambilan keputusan yang kurang cepat

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klikdisini

  • Kesimpulan : Dalam memanfaatkan system informasi desa melalui implementasi system informasi desa dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dalam proses pemanfaatan sistem informasi desa serta penanganan masalah dalam mewujudkan implementasi system informasi desa dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang optimal.

 

Komentar

Sejarah Desa