Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas

  Pengukuhan Sabuk Hitam Lemkari Kapuas Meta Deskripsi: Pengcab Lemkari Kapuas mengukuhkan 29 karateka Sabuk Hitam pasca Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan. Kegiatan berlangsung khidmat di Taman Batalion Kuala Kapuas sebagai wujud pembinaan karate berjenjang dan berkelanjutan. Kontributor Sriwidadi, Minggu 25 Januari 2026; Pengurus Cabang (Pengcab) Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Kabupaten Kapuas secara resmi melaksanakan Pengukuhan dan Penyematan Sabuk Hitam kepada 29 karateka Lemkari Kapuas , pada Minggu, 25 Januari 2025 , bertempat di Taman Batalion, Jalan Kalimantan, Kuala Kapuas . Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan para karateka Lemkari Kapuas setelah mengikuti Gashuku dan Ujian Yudansha Zona Kalimantan yang diselenggarakan oleh Pengprov Lemkari Kalimantan Selatan pada 18–21 Januari 2026 di SLB Banjarbaru, Kalimantan Selatan . Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh makna, serta dihadiri oleh Ketua Umum Lemkari Kapuas H. Arb...

PERCEPETAN TRANSFORMASI DIGITAL NASIONAL

 

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL NASIONAL

 

Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan transformasi digital.

Bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementrian/lembaga dan badan usaha milik Negara ( Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digitan Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, 18 Desember 2023 )

Sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pengguna SPBE

Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik  adalah satu atau sekumpulan program computer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, sedangkan Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik prioritas adalah apliksi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari layanan SPBE yang berkualitas dan terpercaya.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas dengan mengutamakan integrasi dengan sasaran layanan sebagai berikut:

  1.     Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2.      Layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan      urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3.      Layanan bantuan social terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  4.     Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital ( IKD ), dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahab dalam negeri;
  5.     Layanan transaksi keuangan Negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi    dengan seluruh penyedia jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang              menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara;
  6.      Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur Negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara;
  7.      Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas terpadu, dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan itra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
  8.     Layana satu data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
  9.      Layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin         keramaian, dengan penanggung jawab kepala kepolisian Negara republic Indonesia;

Peran instansi pemerintah dalam hal ini menteri /lembaga penenggung jawab aplikasi SPBE memprioritaskan pada:

  1.     Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.        Melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  3.         Menunjuk pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
  4.         Menetapkan standar kinerja penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  5.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas; dan
  6.        Menyediakan anggaran yang diperlukan,

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional akan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.

 

 

Komentar

Sejarah Desa