Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ENAM PILAR DESA CERDAS
ENAM PILAR DESA CERDAS
Desa cerdas adalah
desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa
untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa baik secara tradisional maupun teknologi
digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan
yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan
transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan
demokratis melalui pemanfaatan teknologi.
Transformasi
digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan
beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah
pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak
peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk
mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi
digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi
tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government
menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang
meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait
Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa
1.
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
2.
Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan
Dalam pelaksanaan pembangunan
desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang
sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat
dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam
pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun
swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar
hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah
daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan
konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari
lembanga desa maupun masyarakat luas.
3.
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
Manfaat desa cerdas
diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan
masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga
terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana
infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar
desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas,
lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas.
1.
Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan
modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan,
dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam
hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan
internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah
satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan
perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.
2.
Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung
tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola
pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas
kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai.
Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan
pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa.
Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan
layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website
dan lain sebagainya.
3.
Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi
digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber
informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat
kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola
dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan
keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu
dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan
berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.
4.
Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana
pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya
menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber
daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa
mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan
penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan
polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam
pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang
keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah
dan pengelolaan limbah.
5.
Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan
sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal
ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan,
kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas
berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa.
Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas
dan lain sebagainya.
6.
Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan
harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan
dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi
kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur
jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi
masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan
dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan
perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan
dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh
optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya
manusia di desa yang menguasai ITE.
Kesimpulan: Desa
dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan
layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini
indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa
dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap
tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan
desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa
harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun
infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan
menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata
kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang
bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar