Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Meta Deskripsi:Artikel ini mengulas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun
2026 berdasarkan Permendesa dan PDT
Nomor 16 Tahun 2025, mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan,
Koperasi Desa Merah Putih, infrastruktur desa, dan transparansi tata kelola Dana
Desa.
Pemerintah
melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi
menetapkan kebijakan arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi pedoman strategis
bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia agar Dana Desa benar-benar
dimanfaatkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berdampak langsung bagi
kesejahteraan masyarakat desa.
Landasan dan Tujuan Kebijakan
Permendesa ini ditetapkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah. Fokus utamanya adalah memastikan Dana Desa digunakan untuk
mendukung prioritas nasional, sekaligus menjawab tantangan nyata di tingkat
desa, seperti kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, perubahan iklim, hingga
penguatan ekonomi desa.
Melalui kebijakan ini, desa didorong
tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama pembangunan
yang berdaya, mandiri, dan berkelanjutan.
Delapan Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Dalam Pasal 2, Permendesa 16 Tahun
2025 menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diutamakan untuk mendukung delapan
fokus utama, yaitu:
- Penanganan
kemiskinan ekstrem, terutama melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
yang mengacu pada data pemerintah dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
- Penguatan
desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, sebagai
respons terhadap meningkatnya risiko perubahan iklim.
- Peningkatan
promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, guna mendukung kualitas hidup masyarakat.
- Program
ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung
pangan, energi desa, dan penguatan lembaga ekonomi desa.
- Dukungan
implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai penggerak
utama ekonomi kerakyatan berbasis desa.
- Pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui
pendekatan Padat Karya Tunai Desa,
yang menyerap tenaga kerja lokal.
- Pembangunan
infrastruktur digital dan teknologi desa, untuk
mempercepat transformasi pelayanan dan ekonomi desa.
- Program
sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi
dan keunggulan desa sesuai karakteristik lokal.
Ketentuan Khusus BLT Desa
Dalam rangka penanganan kemiskinan
ekstrem, BLT Desa tetap menjadi instrumen penting. BLT Desa diberikan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga
penerima manfaat, dengan pembayaran paling banyak 3 bulan sekaligus, berdasarkan hasil
Musyawarah Desa.
Kebijakan ini menegaskan prinsip
keberpihakan Dana Desa kepada kelompok paling rentan di desa.
Pelaksanaan Swakelola dan Padat Karya
Permendesa ini juga menekankan bahwa
pelaksanaan program Dana Desa diutamakan melalui swakelola desa dan mengedepankan Padat Karya Tunai Desa. Pendekatan ini tidak hanya membangun infrastruktur,
tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, dan
menggerakkan ekonomi lokal.
Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Dalam penetapan fokus penggunaan Dana
Desa, pemerintah desa wajib melibatkan
partisipasi masyarakat, dengan keberpihakan kepada warga miskin,
perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal.
Selain itu, pemerintah desa diwajibkan
mempublikasikan fokus penggunaan Dana
Desa melalui berbagai media, seperti baliho, papan informasi desa, media
sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik. Transparansi ini
menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan
anggaran.
Sanksi dan Pengawasan
Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur
sanksi tegas. Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat
dikenai sanksi berupa tidak
diperbolehkan mengalokasikan dana operasional pemerintah desa maksimal 3% dari
pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.
Pengawasan dilakukan secara berlapis
oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), serta masyarakat desa.
Penutup
Dengan ditetapkannya Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026,
pemerintah berharap Dana Desa benar-benar menjadi instrumen strategis dalam
menurunkan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, mendorong ekonomi
kerakyatan melalui Koperasi Desa Merah Putih, serta mewujudkan desa yang
mandiri, transparan, dan berkelanjutan.
Bagi pemerintah desa, Permendesa ini
menjadi rujukan utama dalam menyusun RKP
Desa dan APB Desa Tahun 2026, sekaligus momentum untuk memperkuat tata
kelola pembangunan desa yang partisipatif dan berpihak pada masyarakat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Desa
FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perbedaan Antara Pembinaan Dan Pemberdayaan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tradisi Sedekah Bumi; Pengertian,Tujuan dan Fungsi, Makna Filosofi Serta Harapan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dampak Terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Terhadap Tata Kelola Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Laporan Kinerja BPD
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mekanisme Penetapan APBDes 2026: Musyawarah Desa sebagai Pilar Utama Tata Kelola Keuangan dan Tantangan Program Strategis Nasional
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar