Langsung ke konten utama

SEJARAH DESA

Gubernur Kaltara Resmi Buka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kaltara di Desa Pulau Sapi

  Gubernur Kaltara Resmi Buka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kaltara di Desa Pulau Sapi Meta Deskripsi: Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Paliwang, S.H., M.Hum secara resmi membuka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Desa Pulau Sapi, Malinau, serta menegaskan komitmen penguatan desa sebagai pilar utama pembangunan daerah. Malinau, 28 Januari 2026 : Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Paliwang, S.H., M.Hum , secara resmi membuka Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 yang dipusatkan di Lapangan Alun-alun Desa Pulau Sapi, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau , Rabu (28/1/2026). Dalam keterangannya kepada awak media di sela-sela kegiatan, Gubernur Zainal Paliwang menegaskan bahwa peringatan Hari Desa Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah dan nasional . “Desa adalah fondasi utama ...

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

 

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Meta Deskripsi:Artikel ini mengulas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan Permendesa  dan PDT Nomor 16 Tahun 2025, mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, Koperasi Desa Merah Putih, infrastruktur desa, dan transparansi tata kelola Dana Desa.

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan kebijakan arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman strategis bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Landasan dan Tujuan Kebijakan

Permendesa ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Fokus utamanya adalah memastikan Dana Desa digunakan untuk mendukung prioritas nasional, sekaligus menjawab tantangan nyata di tingkat desa, seperti kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, perubahan iklim, hingga penguatan ekonomi desa.

Melalui kebijakan ini, desa didorong tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama pembangunan yang berdaya, mandiri, dan berkelanjutan.

Delapan Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026

Dalam Pasal 2, Permendesa 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diutamakan untuk mendukung delapan fokus utama, yaitu:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem, terutama melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang mengacu pada data pemerintah dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, sebagai respons terhadap meningkatnya risiko perubahan iklim.
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, guna mendukung kualitas hidup masyarakat.
  4. Program ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung pangan, energi desa, dan penguatan lembaga ekonomi desa.
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan berbasis desa.
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui pendekatan Padat Karya Tunai Desa, yang menyerap tenaga kerja lokal.
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, untuk mempercepat transformasi pelayanan dan ekonomi desa.
  8. Program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik lokal.

Ketentuan Khusus BLT Desa

Dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa tetap menjadi instrumen penting. BLT Desa diberikan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran paling banyak 3 bulan sekaligus, berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Kebijakan ini menegaskan prinsip keberpihakan Dana Desa kepada kelompok paling rentan di desa.

Pelaksanaan Swakelola dan Padat Karya

Permendesa ini juga menekankan bahwa pelaksanaan program Dana Desa diutamakan melalui swakelola desa dan mengedepankan Padat Karya Tunai Desa. Pendekatan ini tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, dan menggerakkan ekonomi lokal.

Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa, pemerintah desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, dengan keberpihakan kepada warga miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal.

Selain itu, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui berbagai media, seperti baliho, papan informasi desa, media sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik. Transparansi ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Sanksi dan Pengawasan

Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur sanksi tegas. Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan mengalokasikan dana operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.

Pengawasan dilakukan secara berlapis oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa.

Penutup

Dengan ditetapkannya Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pemerintah berharap Dana Desa benar-benar menjadi instrumen strategis dalam menurunkan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, mendorong ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa Merah Putih, serta mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan.

Bagi pemerintah desa, Permendesa ini menjadi rujukan utama dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun 2026, sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola pembangunan desa yang partisipatif dan berpihak pada masyarakat.

Komentar

Sejarah Desa