Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID Pada Perangkat Daerah dan Desa
Bimbingan Teknis
Pengelolaan PPID Pada Perangkat Daerah dan Desa
Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
melalui Optimalisasi Peran PPID, Penyusunan DIP, dan Pengelolaan Media
Informasi
Keterbukaan Informasi Publik merupakan
fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan
akuntabel. Prinsip ini menempatkan badan publik, termasuk pemerintah daerah dan
pemerintah desa, sebagai garda terdepan dalam pemenuhan hak masyarakat untuk
memperoleh informasi. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan Bimbingan
Teknis (Bimtek) Pengelolaan PPID pada Perangkat Daerah dan Desa.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini dilaksanakan pada
hari Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, SP.
Bimtek diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten
Kapuas, para Camat, Kepala Desa, Lurah, serta perangkat
desa se-Kabupaten Kapuas, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat
tata kelola keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber
yang berkompeten di bidang keterbukaan informasi publik, yaitu Komisioner
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Rospita Vici Paulyn, Wakil
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Linggarjati, serta Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy.
Adapun tema yang diangkat adalah “Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID pada
Perangkat Daerah dan Desa”, yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta
kapasitas aparatur dalam pengelolaan layanan informasi publik yang profesional
dan sesuai regulasi.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Secara konstitusional, hak masyarakat
atas informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai
regulasi turunannya, antara lain PP Nomor 61 Tahun 2010, Permendagri
Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Perki Nomor 1 Tahun 2018
tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Melalui regulasi tersebut, setiap
badan publik diwajibkan menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana, kecuali informasi yang
dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meluruskan Persepsi tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam materi bimtek disampaikan bahwa
masih terdapat mispersepsi mengenai keterbukaan informasi publik. Publikasi
kegiatan di media massa atau media sosial sering kali dianggap telah memenuhi
kewajiban keterbukaan informasi. Padahal, keterbukaan informasi publik
merupakan sebuah sistem yang mencakup keterbukaan dokumen perencanaan,
pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja dan keuangan, serta mekanisme pelayanan
informasi yang terstandar dan terukur.
Keterbukaan informasi publik harus
menjawab prinsip 5W+1H (What, Why, When, Who, Where, dan How) agar
informasi yang disampaikan benar-benar informatif, mudah dipahami, dan
bermanfaat bagi masyarakat.
Peran Strategis PPID dalam Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pelayanan
informasi publik. PPID bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan,
menyediakan, serta melayani permohonan informasi publik. Selain itu, PPID juga
wajib melakukan klasifikasi informasi, termasuk menetapkan informasi yang
dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
PPID dituntut untuk membangun sistem
dokumentasi yang tertib, menyusun SOP pelayanan informasi, menyediakan sarana
dan prasarana layanan, serta mengembangkan inovasi layanan berbasis digital.
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Salah satu kewajiban utama badan
publik adalah menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP
merupakan daftar resmi yang memuat seluruh informasi yang dikuasai dan dikelola
oleh badan publik, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala,
diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang
dikecualikan.
DIP menjadi pedoman kerja PPID dalam
memastikan pelayanan informasi publik berjalan tertib, jelas, dan memiliki
kepastian hukum. DIP wajib dimutakhirkan secara berkala, paling singkat enam
bulan sekali, agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan dan kegiatan
badan publik.
Klasifikasi Informasi Publik
Materi bimtek menjelaskan bahwa
informasi publik diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- Informasi Berkala, seperti profil badan publik, program dan kegiatan, laporan
kinerja, laporan keuangan, serta regulasi.
- Informasi Serta-Merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak,
seperti bencana, wabah penyakit, dan kondisi darurat.
- Informasi Tersedia Setiap Saat, seperti SOP, peraturan, data pendukung kegiatan, dan dokumen
administrasi.
Selain itu, terdapat informasi yang
dikecualikan, yang penetapannya harus dilakukan secara ketat, terbatas, dan
tidak bersifat permanen.
Laporan Layanan Informasi Publik
Badan publik juga diwajibkan menyusun Laporan
Layanan Informasi Publik yang disusun oleh PPID sebagai bentuk
pertanggungjawaban tahunan. Laporan ini memuat kebijakan layanan informasi,
sarana dan prasarana, sumber daya manusia, data permohonan informasi,
penolakan, serta penyelesaian sengketa informasi. Laporan wajib disampaikan
paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Optimalisasi Website dan Media Informasi PPID
Dalam era digital, website dan media
informasi PPID menjadi sarana utama penyediaan informasi publik. Pengelolaan
website PPID harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan agar mampu
menyajikan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan mutakhir.
Optimalisasi media informasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas,
serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan Bimtek tersebut turut
hadir dari Pemerintah Desa Sriwidadi yaitu Kepala Desa Willy Sanjaya,
Sekretaris Desa Eka Normawati dan Kasi Pemerintahan Slamet Riyadi, dalam upaya
meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dalam pelatihan publik di bidang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) untuk Pemerintah Desa
dalam mengoptimalkan Pelatihan Informasi Publik yang berkualitas dan
transparan.
Penutup
Melalui pelaksanaan Bimbingan
Teknis Pengelolaan PPID pada Perangkat Daerah dan Desa, Pemerintah
Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat keterbukaan
informasi publik. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai peran PPID,
penyusunan DIP, penyajian laporan layanan informasi, serta pengelolaan website
dan media informasi, diharapkan terwujud pelayanan publik yang transparan,
berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar