SEJARAH DESA

Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID Pada Perangkat Daerah dan Desa

 

Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID Pada Perangkat Daerah dan Desa

Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi Peran PPID, Penyusunan DIP, dan Pengelolaan Media Informasi

Keterbukaan Informasi Publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Prinsip ini menempatkan badan publik, termasuk pemerintah daerah dan pemerintah desa, sebagai garda terdepan dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan PPID pada Perangkat Daerah dan Desa.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Bimbingan Teknis ini dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, SP. Bimtek diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas, para Camat, Kepala Desa, Lurah, serta perangkat desa se-Kabupaten Kapuas, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang keterbukaan informasi publik, yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Linggarjati, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy. Adapun tema yang diangkat adalah “Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID pada Perangkat Daerah dan Desa”, yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur dalam pengelolaan layanan informasi publik yang profesional dan sesuai regulasi.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Secara konstitusional, hak masyarakat atas informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi turunannya, antara lain PP Nomor 61 Tahun 2010, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Melalui regulasi tersebut, setiap badan publik diwajibkan menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meluruskan Persepsi tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam materi bimtek disampaikan bahwa masih terdapat mispersepsi mengenai keterbukaan informasi publik. Publikasi kegiatan di media massa atau media sosial sering kali dianggap telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan sebuah sistem yang mencakup keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja dan keuangan, serta mekanisme pelayanan informasi yang terstandar dan terukur.

Keterbukaan informasi publik harus menjawab prinsip 5W+1H (What, Why, When, Who, Where, dan How) agar informasi yang disampaikan benar-benar informatif, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Peran Strategis PPID dalam Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. PPID bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta melayani permohonan informasi publik. Selain itu, PPID juga wajib melakukan klasifikasi informasi, termasuk menetapkan informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.

PPID dituntut untuk membangun sistem dokumentasi yang tertib, menyusun SOP pelayanan informasi, menyediakan sarana dan prasarana layanan, serta mengembangkan inovasi layanan berbasis digital.

Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

Salah satu kewajiban utama badan publik adalah menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP merupakan daftar resmi yang memuat seluruh informasi yang dikuasai dan dikelola oleh badan publik, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.

DIP menjadi pedoman kerja PPID dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum. DIP wajib dimutakhirkan secara berkala, paling singkat enam bulan sekali, agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan dan kegiatan badan publik.

Klasifikasi Informasi Publik

Materi bimtek menjelaskan bahwa informasi publik diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  1. Informasi Berkala, seperti profil badan publik, program dan kegiatan, laporan kinerja, laporan keuangan, serta regulasi.
  2. Informasi Serta-Merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, seperti bencana, wabah penyakit, dan kondisi darurat.
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat, seperti SOP, peraturan, data pendukung kegiatan, dan dokumen administrasi.

Selain itu, terdapat informasi yang dikecualikan, yang penetapannya harus dilakukan secara ketat, terbatas, dan tidak bersifat permanen.

Laporan Layanan Informasi Publik

Badan publik juga diwajibkan menyusun Laporan Layanan Informasi Publik yang disusun oleh PPID sebagai bentuk pertanggungjawaban tahunan. Laporan ini memuat kebijakan layanan informasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, data permohonan informasi, penolakan, serta penyelesaian sengketa informasi. Laporan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Optimalisasi Website dan Media Informasi PPID

Dalam era digital, website dan media informasi PPID menjadi sarana utama penyediaan informasi publik. Pengelolaan website PPID harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan agar mampu menyajikan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan mutakhir. Optimalisasi media informasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut turut hadir dari Pemerintah Desa Sriwidadi yaitu Kepala Desa Willy Sanjaya, Sekretaris Desa Eka Normawati dan Kasi Pemerintahan Slamet Riyadi, dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dalam pelatihan publik di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) untuk Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Pelatihan Informasi Publik yang berkualitas dan transparan.

Penutup

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID pada Perangkat Daerah dan Desa, Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai peran PPID, penyusunan DIP, penyajian laporan layanan informasi, serta pengelolaan website dan media informasi, diharapkan terwujud pelayanan publik yang transparan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komentar

Sejarah Desa