Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PENYALURAN BLT-DD TRIWULAN III TAHUN 2023
PENYALURAN BLT-DD TRIWULAN III TAHUN 2023
Pemerintah Desa Sriwidadi pada hari senin tanggal 02 oktober 2023 telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa triwulan III tahun 2023. Dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai tersebut akan di hadiri Pendamping Lokal Desa dan Babinkamtibmas. Dalam penyaluran BLT DD Pemerintah desa akan turun langsung dari rumah ke rumah masyarakat yang berhak menerima yaitu sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). kegiatan tersebut akan di pantau langsung oleh Pendamping Lokal Desa dan Babinkamtibmas tentunya untuk memastikan apakah ke 32 KPM tersebut memang layak menerima bantuan BLT-DD.
Pemerintah Desa Sriwidadi dalam menentukan calon penerima BLT-DD melalui tahapan dan penyaringan baik yang di usulkan oleh masing-masing Ketua Lingkungan maupun pada saat Musdes penetapan jumlah KPM. Proses tersebut di lakukan untuk mendapatkan calon keluarga penerima manfaat yang memang benar-benar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang sumber dananya dari dana desa, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/pmk.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Merujuk dari aturan tersebut di atas bahwa besaran alokasi anggaran untuk BLT-DD paling sedikit 10% dan paling banyak 25 % dari pagu dana desa masing-masing desa . Mengingat pandemi covid sudah mereda dan tidak ada lagi yang terindikasi positif covid maka Pemerintah Desa Sriwidadi melalui musdes menyepakati besaran anggaran dan jumlah KPM yaitu sebesar Rp 115.200.000 untuk 32 KPM, atau 10 % lebih mengingat masih banyak infrastruktur yang belum terlaksana dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Adapun kriteria kemiskinan ekstrim untuk keluarga penerima manfaat di antaranya sebagai berikut:
- Keluarga yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 500.000, keluarga tidak mampu
- Terdapat anggota keluarga yang mempunyai penyakit kronis/menahun
- Keluarga tunggal lansia dan tidak bisa mencari nafkah lagi
- Terdapat anggota keluarga yang menyandang difabel
- Tidak tercatat sebagai penerima bansos
- Keluarga miskin yang terputus dari bantuan sosial lainya
Tujuan dari penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ini untuk membantu masyarakat kurang mampu atau keluarga dengan kriteria kemiskinan ekstrim agar dapat terpenuhinya sembilan bahan pokok sehari-hari, sehingga percepatan penghapusan dan pengentasan kemiskinan ekstrim ini dapat tercapai, sehingga Pemerintah Desa Sriwidadi tahun depan dapat fokus pada pembangunan desa, baik berupa infrastruktur jalan, jembatan, maupun peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan lainya..
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

IDM DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar