Cari Blog Ini
Sebagai Sarana Untuk Menambah Pengetahuan Dasar Dalam Ruang Lingkup pemerintah Desa
SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa
Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa
A. Pengertian
Pengertian Rukun Tetangga , untuk
selanjutnya disingkat RT atau sebutan
lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Desa atau lurah ( Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan )
Baca juga artikel: Optimalisasi Kinerja Menuju Desa Maju, klik disini
B. Pembentukan RT
Dalam pembentukannya, RT dapat dilaksanakan atas prakarsa
masyarakat desa yang di fasilitasi oleh pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. Pembentukan
Lembaga kemasyarakatan desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pembentukan RT ditetapkan
berdasarkan keputusa kepala desa setempat.
Baca juga artikel: Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini
C. Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa
Dengan belum terbentuknya kepala
dusun di suatu wilayah desa, peran Rukun Tetanga sangat vital, dalam persepsi
bahwa, RT melaksanan peran dan tugas serta fungsi dari unsur kewilayahan,
berdasarkan situasi dan kondisi yang dibutuhkan oleh pemerintah desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan , pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan
pemberdayaan dan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan serta
penaggulangan bencana, mendesak dan darurat desa, berdasarkan permendagri nomor 5
tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi antara
lain sebagai berikut:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanaan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta manfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup
- Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba ) bagi remaja
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
- Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat, dan
- Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
D. Sudut Pandang Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
Bagaimana pemerintah desa dalam memahami
dan menempatkan posisi atau kedudukan RT dalam Susunan Organisasi Dan tata
Kerja pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang desa
maupun Peraturan Menteri Dalam, Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Tidak semua pemerintah desa memiliki
perangkat desa yang berasal dari unsur kewilayahan ( Kepala Dusun) sehingga
tugas, peran dan fungsi di laksanakan oleh RT, walaupun pemerintah desa di beri
keleluasaan oleh undang-undang dalam menyusun struktur organisasi dan tata
kerja pemerintah desa tetapi tetap berpedoman dengan peraturan diatasnya atau
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Baca juga artikel: Pengertian Dan Fungsi Pasar Desa, klik disini
Masih banyak pemerintah desa yang
belum melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
terutama dalam rekrutmen perangkat desa yang bersumber dari unsur kewilayahan
atau Desa belum memikiki Unsur Kepala Dusun. Apa sih yang menjadi kendala atau
alasan, sehingga suatu desa tidak memiliki Kepala Dusun sebagai salah satu
unsur perangkat desa, apakah berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia,
luas wilayah atau kemampuan anggaran alokasi dana desa tidak mampu memberikan
penghasilan tetap kepada kepala dusun.
Peran aktif pemerintah daerah dan
pemerintah desa dalam melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tetanang
desa diharapkan mampu merubah meandset, sehingga pemerintah desa dapat
menempatkan peran, tugas dan fungsi Rukun tetangga ( RT ) sebagaimana mestinya.
Ketidak adaan kepala dusun sebagai unsur perangkat desa terdapat pada desa yang
berada di perdesaan, terpencil, terdepan dan terluar, menjadi suatu opini media
yang harus dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan di tingkat desa maupun
di level pemerintah daerah.
Baca juga artikel: Cara Membuat Artikel Dengan Cepat, klik disini
E. Tugas, Fungsi Dan Tujuan
Membantu Pemerintah Desa dan Lurah
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kemasyarakatan dan merupakan
mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, ada pun tugas RT antara lain adalah
sebagai berikut:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
- Menggerakan dan mengembangkan partisipasi gotong royong, dan swadaya masyarakat, dan
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas RT mempunyai fungsi:
- Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar tetangga/warga
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
Kegiatan lembaga kemasyarakatan desa
dalam hal ini rukun tetangga demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,
memiliki tujuan adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayana masyarakat
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- Pemgembangan kemitraan
- Pemberdayaan masyarakat, dan
- Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
Yang menjadi pertanyaan, dimana
posisi atau kedudukan RT dalam struktur organisasi pemerintah desa ?, seperti
kita ketahui bahwa struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah di
atur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta turunannya
bahwa , Pemerintah desa adalah terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Unsur Pelaksana Kewilayahan ( Kepala Dusun ); dan unsur pelaksana Teknis , tidak
terdapat unsur Rukun Tetangga (RT ), berbeda dengan undang-undang sebelumnya RT
masuk dalam struktur organisasi pemerintah desa.
F. Kesimpulan
Rukun tetangga atau RT
memiliki peran penting dalam sistem Pemerintahan Desa, terutama bagi desa yang
berada di daerah terpencil, terdepan dan terluar, memiliki tugas dan fungsi
sebagai mitra kerja dan membantu pemerintah desa di bidang pelayanan
pemerintahan dan kemasyarakatan desa.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Desa

FUNGSI, TUJUAN PRODESKEL DAN EPDESKEL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PROFIL DESA SRIWIDADI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

SEJARAH DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Desa Wisata; Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Sentra Pasar Cibaduyut
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

POPULASI PENDUDUK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

DESA MANDIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Kunjungan Kerja Disnakertrans Kapuas ke Desa Sriwidadi: Koordinasi dan Rencana Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PERTUMBUHAN EKONOMI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CONTOH SK PENGELOLA WEBSITE DESA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar